Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batal Haji, 21 Orang di Banyumas Ajukan Pengembalian BPIH

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mencatat total calon haji asal wilayah setempat yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) 2020 sebanyak 21 orang.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Banyumas Purwanto Hendro Puspito. /ANTARA
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Banyumas Purwanto Hendro Puspito. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mencatat total calon haji asal wilayah setempat yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) 2020 sebanyak 21 orang.

"Total di Kabupaten Banyumas ada 21 orang yang mengajukan dan saat ini semuanya sudah diproses," kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Banyumas Purwanto Hendro Puspito di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (6/8/2020).

Dia menginformasikan bahwa batas pengajuan pengembalian BPIH telah berakhir pada 31 Juli 2020. "Terkait batas akhir pengajuan ini kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh calon haji asal Kabupaten Banyumas."

Dia mengatakan secara keseluruhan proses tersebut berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada kendala berarti.

"Kami berterima kasih kepada mitra kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah yang telah membantu sosialisasi mengenai seluruh kebijakan pembatalan keberangkatan haji 2020 kepada calon haji asal Banyumas," katanya.

Dia juga menambahkan jika ada informasi terbaru mengenai ibadah haji maka pihaknya akan segera menyampaikan hal tersebut kepada seluruh pihak terkait.

"Pada saat ini informasi terbaru adalah soal pengembalian BPIH bagi yang mengajukan selebihnya jika ada informasi lagi akan segera kami sampaikan kepada masyarakat," katanya.

Sementara itu dia juga menambahkan bahwa paspor milik calon haji asal wilayah ini telah disimpan secara kolektif di Kantor Kemenag Banyumas.

"Paspor milik calon haji asal wilayah Banyumas pada saat ini telah tersimpan secara kolektif dengan baik dan aman di Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas," katanya.

Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bahwa dengan dikeluarkannya kebijakan pembatalan keberangkatan haji 2020 maka bagi jamaah reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji akan berhaji pada 1442 Hijriah atau 2021 M.

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melakukan pembatalan pemberangkatan jamaah haji 2020 terkait dengan kesehatan dan juga keselamatan jamaah karena masih adanya pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper