Bisnis.com,JAKARTA - Pemerintah menyiapkan pendidikan vokasi atau keterampilan untuk pembangunan sumber daya manusia (SDM) di masa pandemi virus Corona atau Covid-19.
Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul merupakan salah satu program prioritas Presiden RI Joko Widodo tahun 2020-2024.
Di masa pandemi Covid-19 dan adanya pembatasan proses belajar mengajar tatap muka di zona hijau, pemerintah peduli terhadap pendidikan vokasi dengan menyiapkan pembukaan lembaga kursus dan pelatihan untuk mendukung program vokasi.
Asisten Deputi Pendidikan Menengah dan Keterampilan Bekerja Kemenko PMK Wijaya Kusumawardhana menjelaskan, pembukaan kursus dan pelatihan itu dilakukan sesuai dengan SE Dirjen Vokasi Nomor 2 tahun 2020 tentang pembelajaran pendidikan vokasi dalam masa pandemi Covid-19.
Wijaya mengatakan bahwa daerah dalam zona hijau dipersilahkan membuka dengan syarat minimal usia pelatihan adalah 15 tahun. Sedangkan, diluar dari zona hijau akan dilaksanakan pelatihan dan kursus dengan metode daring.
"Diluar zona hijau juga harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas penanganan Covid-19 di daerah setempat. Protokol kesehatan dalam pelatihan secara tatap muka akan dilakukan secara ketat antara lain peserta wajib menggunakan masker, menjaga jarak 1,5 meter, penyelenggaran pelatihan juga wajib menyediakan tempat cuci tangan, dan wajib menerapakan etika batuk/bersin," jelasnya dikutip dalam siaran pers Kamis (6/8/2020).
Baca Juga
Menurut Wijaya, peran pendidikan vokasi sangat penting untuk menyelaraskan dengan kebutuhan tenaga kerja dan industri yang berbasis digital. Hal tersebut dimaksudkan untuk menciptakan kesadaran bersama baik Pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat.
"Dengan adanya revitalisasi kursus dan pelatihan diharapkan dapat berkontribusi dalam pembangunan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing, serta mampu menyerap tenaga kerja jangka pendek," terangnya.
Saat ini, Rencana Kerja Pemerintah 2020 akan berfokus pada penajaman program pendidikan vokasi yang diarahkan pada peningkatan peroduktivitas tenaga kerja dan penciptaan lapangan kerja yang meliputi peningkatan peran dan kerja sama dengan dunia usaha; peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi; peningkatan sertifikasi kompetensi dan penignkatan tata kelola pendidikan dan pelatihan vokasi.
Perwakilan Kemendikbud Enah Suminah mengatakan prosedur pelaksanaan dan waktu pelatihan ditentukan oleh Lembaga/ Satuan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Menurut Enah, dalam masa pandemi seperti saat ini lembaga/satuan kursus wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Saat ujian pun harus diterapkan protokol yang ketat agar tidak terjadi penularan Covid-19." kata Enah.