Bisnis.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menciduk dua orang tersangka bernama Haerul Saleh alias Bojo dan Novan alias Kentang terkait kasus tindak pidana narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan bahwa keduanya ditangkap ketika membawa narkotika jenis sabu seberat 9,81 gram dan ganja 160 kilogram pada Selasa 14 Juli 2020 sekitar pukul 13.00 WIB di Depan Puskesmas Belong Jalan Roda, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
"Modus keduanya mengirimkan narkotika itu dalam bentuk pengiriman paket," kata Yusri, Senin (3/8/2020).
Baca Juga
Yusri mengatakan dari tangan kedua tersangka itu, tim penyidik telah menyita puluhan klip narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 9,81 gram dan ganja 160 kilogram serta beberapa ponsel.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tenyang narkotika.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp10 miliar," ujarnya.