Bisnis.com, KUPANG - Mantan Wakapolda NTT Brigadir Jenderal Pol Johni Asadoma belum lama ditunjuk menjadi Kadiv Hubinter Mabes Polri.
Kasus Djoko Tjandra, yang membuat Kapolri menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020 yang di antarnya berisi tentang mutasi Irjen Napoleon Bonaparte dari Hubinter ke Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri menjadi jalan promosi bagi Johni Asadoma.
Terkait jabatan barunya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Johni Asadoma mengatakan Kadivhubinter adalah jabatan spesial.
"Menjadi Kadiv Hubinter adalah jabatan yang spesial. Ditunjuknya saja tentu pimpinan mempunyai pertimbangan-pertimbangan karena memang saya lama bertugas di Hubinter," kata Johni kepada wartawan usai mengikuti acara serah terima jabatan di Markas Polda NTT, Senin (3/8/2020).
Mantan Wakapolda NTT itu ditunjuk menjadi Kadiv Hubinter Mabes Polri dan sudah dilantik oleh Kapolri Jendral Pol Idham Azis pekan lalu di Jakarta.
Johni pernah bertugas di Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri selama kurang lebih enam tahun.
Baca Juga
"Mungkin latar belakang inilah yang membuat saya kembali ditarik ke Hubinter dan diangkat menjadi Kadiv Hubinter di Mabes Polri," ujarnya.
Mantan Wakapolda NTT itu mengatakan tugas-tugas di Jakarta akan lebih berat karena memang berhubungan dengan kejahatan-kejahatan di dunia internasional, baik itu dalam penanggulangan kejahatan transnasional maupun di dalam tugas-tugas yang berhubungan misi internasional, seperti misi pemeliharaan dunia internasional.
Johni pertama kali masuk Divisi Hubinter Polri pada 2011 dengan jabatan sebagai Kabag Liasion Officer dan Perbatasan NCB-Interpol-Indonesia Div Hubinter Polri. Kemudian ia menjadi Kabag Kerja Sama Pengembangan Kapasitas Divhubinter Polri.
Selanjutnya, pada 2016 mendapat promosi Brigjen sebagai Kepala Biro Misi Internasional Divhubinter Polri. Dan kini kembali ditunjuk menjadi Kadiv hubinter Mabes Polri.
Beberapa tugas yang akan dijalankan, katanya, dalam waktu dekat adalah, tugas-tugas yang berkaitan dengan interpol, tugas-tugas yang lain adalah berkaitan dengan misi perdamaian PBB.
"Saat ini kita sedang menyiapkan pasukan untuk rotasi di Sudan Afrika Utara dan juga di Afrika Tengah. Memang cukup berat tetapi memang harus dijalankan," katanya.
Kasus Djoko Tjandra
Akibat kasus Djoko Tjandra, Kapolri mencopot jabatan Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho dari Hubinter.
Pencopotan keduanya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020.
Dalam surat telegram itu disebutkan Irjen Napoleon dimutasikan ke Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Sementara Brigjen Nugroho digeser ke Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.
Pencopotan jabatan tersebut merupakan sikap tegas Kapolri terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan keduanya.
Kedua jenderal itu dinilai lalai terkait pengiriman surat Brigjen Nugroho pada 5 Mei 2020 kepada Dirjen Imigrasi tentang pemberitahuan informasi red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Surat Telegram Kapolri itu juga menyebutkan soal mutasi di jajaran Kepolisian.
Wakapolda NTT Brigjen Pol Johanis Asadoma diangkat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri menggantikan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Posisi Wakapolda NTT diserahkan kepada Irwil II Itwasum Polri Brigjen Pol Ama Kliment Dwikorjanto. Sedangkan Analis Kebijakan Utama Bidang Lemtala Srena Polri Brigjen Pol Sjamsul Sidiq diangkat sebagai Irwil II Itwarsum Polri.
Jabatan Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri yang semula diisi Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo diserahkan kepada Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana.
Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Kombes Pol Aby Nursetyanto diangkat sebagai Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri menggantikan posisi yang ditinggalkan Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana.
Sementara Wadirtipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Andi Rian R. Djajadi diangkat sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri menggantikan Brigjen Prasetijo yang dikenai sanksi terkait kasus Djoko Tjandra.