Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Djoko Tjandra Dieksekusi, Bareskrim Tahan Terpisah dengan Brigjen Prestijo Utomo

Penyidik Bareskrim Polri tidak menyerahkan Djoko Soegiharto Tjandra agar ditahan pihak Kejaksaan sebagai eksekutor karena masih dibutuhkan.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia digelandang petugas kepolisian setibanya di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020)./Antara
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia digelandang petugas kepolisian setibanya di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan ruang tahanan Brigjen Prasetijo Utomo dan terpidana Djoko Soegiharto Tjandra akan dipisahkan selama keduanya tengah menjalani pemeriksaan.

Listyo menjelaskan alasan tim penyidik Bareskrim Polri tidak menyerahkan Djoko Soegiharto Tjandra agar ditahan pihak Kejaksaan sebagai eksekutor, karena Djoko Soegiharto Tjandra masih dibutuhkan keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Brigjen Prasetijo Utomo dalam kasus surat jalan palsu.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap keduanya, sehingga tentunya tidak mungkin kami jadikan satu," tuturnya, Jumat (31/7) malam.

Menurutnya, setelah keterangan yang dibutuhkan tim penyidik terhadap terpidana Djoko Soegiharto Tjandra sudah rampung, maka mantan buronan tersebut akan dikembalikan ke Rutan Salemba untuk menjalani hukuman pidana badan selama dua tahun.

"Kalau pemeriksaannya sudah selesai, akan kami serahkan kembali ke Rutan Salemba untuk ditempatkan di sana dan tentunya disesuaikan dengan kebijakan dari Karutan Salemba ya," kata Listyo.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi terpidana Djoko Soegiharto Tjandra yang sempat buron selama 11 tahun terkait kasus cassie Bank Bali.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan malam ini Jumat 31 Juli 2020, Bareskrim Polri akan menyerahkan terpidana Djoko Soegiharto Tjandra ke Kejaksaan Agung.

Dia menjelaskan terpidana Djoko Soegiharto Tjandra akan diterima langsung oleh Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono dan Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi JAMpidsus M. Rum di Kejaksaan Agung.

"Nanti JST akan diserahkan dari Bareskrim Polri ke JAMPidsus dan Direktur Uheksi JAMPidsus malam ini," tuturnya kepada Bisnis, Jumat.

Hari juga menjelaskan terpidana Joko Soegiharto Tjandra rencananya akan dititip di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri untuk menjalani hukuman pidana badan selama dua tahun dalam perkara tindak pidana korupsi cassie Bank Bali.

"Nanti dititipkan dulu di Bareskrim Polri," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper