Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengeksekusi buron hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Djoko akan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba cabang Mabes Polri terkait kasus Bank Bali. Dalam perkara ini, Mahkamah Agung memvonis Djoko 2 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi tetap mengusut perkara pelarian Djoko.
"Sehingga yang bersangkutan dititipkan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri, agar mempermudah penyidikan atas saudara Djoko Tjandra," kata Listyo pada Kamis, 31 Juli 2020.
Listyo mengatakan polisi mendalami penyidikan dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra. Selain itu, polisi akan membuka penyelidikan dugaan aliran uang.
Joko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Joko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.
Baca Juga
Pada Oktober 2008, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Joko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Joko.
Joko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Joko sebagai buronan. Belakangan, Joko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan.