Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vonis Joko Tjandra Dikorting, Begini Sikap Jaksa Penuntut Umum

Joko adalah terdakwa tindak pidana korupsi kasus hak tagih (cessie) Bank Bali dan sempat menjadi buronan aparat penegak hukum di Indonesia.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020)./Antara
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku jaksa penuntut umum (JPU) kasus korupsi Joko Soegiharto Tjandra masih belum bisa menentukan sikap atas diskon vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kepada terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso, mengatakan pihaknya masih mempelajari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah memberi diskon hukuman kepada terdakwa Joko.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memberi korting hukuman penjara terdakwa korupsi Joko, dari sebelumnya 4,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama menjadi 3,5 tahun penjara.

"Sabar dulu, JPU sampai saat ini masih pelajari putusannya seperti apa," tuturnya, Kamis (29/7/2021).

Joko adalah terdakwa tindak pidana korupsi kasus hak tagih (cessie) Bank Bali dan sempat menjadi buronan aparat penegak hukum di Indonesia.

Joko divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemudian mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta agar masa hukumannya bisa dikurangi.

Bila mengacu pada ketentuan yang dalam Pasal 245 ayat 1 Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jangka waktu JPU mengajukan kasasi adalah 14 hari setelah putusan diterima.

Setelah itu, terdakwa dan JPU bisa mengajukan memori kasasi dalam jangka waktu 14 hari setelah menyatakan sikap akan mengambil langkah hukum kasasi.

Jika melewati batas waktu yang ditentukan maka upaya tersebut dianggap gugur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper