Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lempar Batu Sembunyi Tangan, Hakim Sebut Irjen Napoleon Tak Ksatria

Hakim menilai Napoleon tidak bersikap kesatria lantaran menepis perbuatan yang telah dilakukannya.
Tangkapan layar, Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte memberikan keterangan pers usai hadiri sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020)./Antara
Tangkapan layar, Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte memberikan keterangan pers usai hadiri sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020)./Antara

 

Bisnis.com, JAKARTA – Irjen Napoleon Bonaparte divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Napoleon dinilai terbukti  menerima suap S$200 ribu dan US$370 ribu dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. 

Dalam pertimbangan putusannya, hakim menjelaskan sejumlah hal yang memberatkan bagi Napoleon. Hakim menilai Napoleon tidak bersikap kesatria lantaran menepis perbuatan yang telah dilakukannya.

“Tidak kesatria ibarat lempar batu sembunyi tangan, berani berbuat tetapi menyangkali perbuatannya," kata hakim, Rabu (10/3/2021).

Kemudian, Napoleon dinilIai tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. 

Perbuatan Napoleon sebagai anggota Polri juga dinilai dapat menurunkan citra, wibawa, dan nama baik kepolisian. 

"Terdakwa lempar batu sembunyi tangan. Sama sekali tidak menyesali perbuatan," kata Hakim. 

Untuk hal yang meringankan, Napoleon dianggap berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, mengabdi anggota Polri lebih dari 30 tahun, dan punya tanggung jawab keluarga. 

Hakim menilai napoleon terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 junto  Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menanggapi putusan hakim, Napoleon mengatakan dirinya tidak menerima putusan hakim dan akan mengajukan banding.

Hal ini dikatakan Napoleon seusai mendengar putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap dirinya.

"Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," kata jenderal bintang 2 itu, Rabu (10/3/2021).

Dia pun mengaku lebih baik mati ketimbang martabat keluarganya dilecehkan. Dengan adanya perkara ini, menurut dia, martabat dirinya dan keluarganya telah dihinakan.

"Yang saya hormati majelis hakim yang mulai dan para hadirin. Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini," kata Napoleon.

Sementara itu, jaksa penuntut umum mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu dalam menyikapi putusan hakim.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper