Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah siap mengeksekusi terpidana Djoko Soegiharto Tjandra yang sempat buron selama 11 tahun terkait kasus cassie Bank Bali.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan malam ini Jumat 31 Juli 2020, Bareskrim Polri akan menyerahkan terpidana Djoko Soegiharto Tjandra ke Kejaksaan Agung.
Dia menjelaskan bahwa terpidana Djoko Soegiharto Tjandra akan diterima langsung oleh Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono dan Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi JAMpidsus M. Rum di Kejaksaan Agung.
"Nanti JST akan diserahkan dari Bareskrim Polri ke JAMPidsus dan Direktur Uheksi JAMPidsus malam ini," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (31/7).
Hari juga menjelaskan terpidana Djoko Soegiharto Tjandra rencananya akan dititip di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri untuk menjalani hukuman pidana badan selama dua tahun dalam perkara tindak pidana korupsi cassie Bank Bali.
"Nanti dititipkan dulu di Bareskrim Polri," katanya.