Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi Eks-Bupati Subang, KPK Lelang 10 Aset Tanah

Kasus eks-Bupati Subang Ojang Sohandi sudah berkekuatan hukum tetap. Lelang dilakukan untuk menyelamatkan uang negara.
Ilustrasi/ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Ilustrasi/ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi bersama  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwakarta melelang 10 aset tanah. Pelelangan terkait dengan perkara korupsi mantan Bupati Subang Ojang Sohandi.

Seluruh aset tanah tersebut berada di daerah Subang, Jawa Barat. Aset-aset sebanyak itu dilelang lantaran putusan perkara Ojang Sohandi telah berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

Hal itu sengaja dilakukan KPK sebagai upaya menyelamatkan serta mengembalikan uang negara hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Ojang Sohandi.

"Barang rampasan yang dilelang tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 67/Pid.Sus/TPK/ 2016/PN.Bdg tanggal 11 Januari 2017 atas nama Ojang Sohandi yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (3/8/2020).

Berikut rincian 10 bidang tanah yang bakal dilelang KPK :

  1. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP : 005.001-0142.0 luas 7.060 M² di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 13/2015 tanggal 8 Januari 2015. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp353.831.000 dengan uang jaminan Rp80.000.000
  2. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP : 005.001-0142.0 luas 4.905 M² di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 35/2015 tanggal 19 Januari 2015. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp245.827.000 dengan uang jaminan Rp55.000.000
  3. Sebidang tanah persil Blok Putat Agung Kohir NOP : 005.006-0113.0 luas 3.622 M² di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 83/2015 tanggal 6 Februari 2015. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp197.485.000 dengan uang jaminan Rp48.000.000
  4. Sebidang tanah persil Blok Putat Kohir NOP : 005.003-0190.0 luas 1.692 m2 di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 385/2014 tanggal 18 Desember 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp94.118.000 dengan uang jaminan Rp21.000.000
  5. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP : 005.003-0187.0 seluas 1.802 m2 di Desa/Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Akta Jual Beli No. 386/2014 tanggal 18 Desember 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp98.252.000 dengan uang jaminan Rp23.000.000
  6. Sebidang tanah berlokasi di Blok Putat Agung Desa Mekar Jaya Kec. Compreng, atas nama: Eti Suheti dengan luas 1.521 M2. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp82.930.000 dengan uang jaminan Rp20.000.000
  7. Sebidang tanah persil Blok Putat Agung Kohir NOP : 005.003-0105.0 luas 3.530 m2 di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 387/2014 tanggal 18 Desember 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp192.469.000 dengan uang jaminan Rp40.000.000
  8. Sebidang tanah persil Blok Bungur Kohir NOP : 005.003-0152.0 luas 3.438 m2 di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 399/2014 tanggal 29 Desember 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp181.772.000 dengan uang jaminan Rp40.000.000
  9. Sebidang tanah persil Blok Bungur Kohir NOP : 005.003-0159.0 luas 3.420 m2 di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 400/2014 tanggal 29 Desember 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp180.821.000 dengan uang jaminan Rp40.000.000
  10. Sebidang tanah Blok 011 Kohir/Nomor Obyek Pajak : 0205.0 luas 1.171 m2 di Desa Wanakerta, Kec. Purwadadi, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB Nomor 225/2014 tanggal 21 April 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp1.648.768.000 dengan uang jaminan Rp380.000.000

Ali mengatakan lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis, tanpa kehadiran peserta lelang, melalui internet (e-auction) dengan metode Closed Bidding sejak pengumuman lelang tersebut terbit.

"Batas penawaran harga akan ditunggu hingga Kamis, 6 Agustus 2020 sekira pukul 11.00," ujar Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper