Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dilelang, 10 Bidang Tanah Hasil Korupsi Bupati Subang. Ini Lokasinya

Sepuluh bidang tanah hasil korupsi Bupati Subang Ojang Sohandi dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai sumber pemasukan bagi kas negara.
Bupati Subang Ojang Sohandi meninggalkan Gedung KPK usai memenuhi panggilan penyidik di Jakarta, Jumat (29/4/2016)./Antara-Sigid Kurniawan
Bupati Subang Ojang Sohandi meninggalkan Gedung KPK usai memenuhi panggilan penyidik di Jakarta, Jumat (29/4/2016)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Sepuluh bidang tanah hasil korupsi Bupati Subang Ojang Sohandi dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai sumber pemasukan bagi kas negara.

Harga pembuka untuk 10 lahan itu bervariasi. Limit terendah harga lelang tersebut dibuka dengan harga sekitar Rp82,9 juta, sedangkan harga tanah dengan limit tertinggi sekitar Rp1,6 miliar.

KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta akan melelang 10 bidang tanah dari terpidana perkara korupsi mantan Bupati Subang itu pada Kamis 6 Agustus 2020.

"Barang rampasan yang dilelang tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 67/Pid.Sus/TPK/ 2016/PN.Bdg tanggal 11 Januari 2017 atas nama Ojang Sohandi yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Senin 93/8/2020) seperti dilaporkan Antara.

Adapun 10 bidang tanah yang akan dilelang sebagai berikut:

1. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP: 005.001-0142.0 luas 7.060 meter persegi di Desa Mekarjaya, Compreng, Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 13/2015 tanggal 8 Januari 2015. (Akta Jual Beli asli tidak dikuasai). Harga limit Rp353.831.000 dengan uang jaminan Rp80 juta.

2. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP: 005.001-0142.0 luas 4.905 meter persegi di Desa Mekarjaya, Compreng, Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 35/2015 tanggal 19 Januari 2015. (Akta Jual Beli asli tidak dikuasai). Harga limit Rp245.827.000 dengan uang jaminan Rp55 juta.

3. Sebidang tanah persil Blok Putat Agung Kohir NOP: 005.006-0113.0 luas 3.622 meter persegi di Desa Mekarjaya, Compreng, Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 83/2015 tanggal 6 Februari 2015. (Akta Jual Beli asli tidak dikuasai). Harga limit Rp197.485.000 dengan uang jaminan Rp48 juta.

4. Sebidang tanah persil Blok Putat Kohir NOP: 005.003-0190.0 luas 1.692 meter persegi di Desa Mekarjaya, Compreng, Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 385/2014 tanggal 18 Desember 2014. (Akta Jual Beli asli tidak dikuasai). Harga limit Rp94.118.000 dengan uang jaminan Rp21 juta.

5. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP: 005.003-0187.0 seluas 1.802 meter persegi di Desa/Kelurahan Mekarjaya, Compreng, Subang, Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Akta Jual Beli No. 386/2014 tanggal 18 Desember 2014. (Akta Jual Beli asli tidak dikuasai). Harga limit Rp98.252.000 dengan uang jaminan Rp23 juta.

6. Sebidang tanah berlokasi di Blok Putat Agung Desa Mekar Jaya, Compreng, atas nama Eti Suheti dengan luas 1.521 meter persegi (Akta Jual Beli asli tidak dikuasai). Harga limit Rp82.930.000 dengan uang jaminan Rp20 juta.

7. Sebidang tanah persil Blok Putat Agung Kohir NOP: 005.003-0105.0 luas 3.530 meter persegi di Desa Mekarjaya, Compreng, Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 387/2014 tanggal 18 Desember 2014. (Akta Jual Beli asli tidak dikuasai). Harga limit Rp192.469.000 dengan uang jaminan Rp40 juta.

8. Sebidang tanah persil Blok Bungur Kohir NOP: 005.003-0152.0 luas 3.438 meter persegi di Desa Mekarjaya, Compreng, Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 399/2014 tanggal 29 Desember 2014. (Akta Jual Beli asli tidak dikuasai). Harga limit Rp181.772.000 dengan uang jaminan Rp40 juta.

9. Sebidang tanah persil Blok Bungur Kohir NOP: 005.003-0159.0 luas 3.420 meter persegi di Desa Mekarjaya, Compreng, Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 400/2014 tanggal 29 Desember 2014. (Akta Jual Beli asli tidak dikuasai). Harga limit Rp180.821.000 dengan uang jaminan Rp40 juta.

10. Sebidang tanah Blok 011 Kohir/Nomor Obyek Pajak: 0205.0 luas 1.171 meter persegi di Desa Wanakerta, Purwadadi, Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 225/2014 tanggal 21 April 2014. (Akta Jual Beli asli tidak dikuasai). Harga limit Rp1.648.768.000 dengan uang jaminan Rp380 juta.

Ali menambahlan lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode "closed bidding".

"Sejak pengumuman lelang tersebut terbit sampai dengan Kamis (6/8) dengan batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB.(waktu server), dan alamat Domain : https://www.lelang.go.id," ucap Ali.

Tempat lelang berlokasi di KPKNL Purwakarta di Jalan Siliwangi Nomor 9 Purwakarta dengan penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran dan bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang.

Ojang Sohandi merupakan terpidana suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang Tahun 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Sutarno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper