Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT Subang : KPK Geledah 3 Lokasi

Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan penyidikan terkait OTT terhadap Bupati Subang Imas Aryumningsih dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.
Bupati Subang Imas Aryumningsih/ANTARA-Rivan Awal Lingga
Bupati Subang Imas Aryumningsih/ANTARA-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan penyidikan terkait OTT terhadap Bupati Subang Imas Aryumningsih dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa pada Senin (19/2/2018), penyidik menggeledah tiga lokasi di Subang yakni di Rumah Dinas Bupati Subang, rumah pribadi tersangka Dana serta Kantor PT ISS milik tersangka penyuap.

“Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB dan menurut laporan hingga Senin petang pun masih dilakukan,” jelasnya.

Dari penggeledahan tersebut, lanjutnya, penyidik telah menyita sejumlah dokumen terkait perizinan dua perusahaan yang diduga berkaitan dengan proses pemberian suap terhadap Bupati Imas Arumningsih. Adapun dua perusahaan tersebut yakni PT berinisial ASP dan PBM.

KPK menduga Imas Aryumningsih dan beberapa pihak lain menerima hadiah dari pihak swasta terkait pengurusan perizinan pendirian pabrik yang diajukan dua perusahaan yakni PT ASP dan PT PBM. Total hadia yang telah diterima mencapai Rp1,4 miliar.

Adapun komitmen awal antara pemberian suap dari pengusaha Miftahudin dan Data, sebagai perantara sebesar Rp4,5 miliar. Sementara dugaan komitmen fee antara Data dan Imas Aryumningsih sebesar Rp1,5 miliar.

Menurut KPK, sebagian dari hadiah yang diterima diduga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye pemilihan tahun ini. Tidak hanya itu, Bupati Subang juga telah menerima fasilitas terkait pencalonannya yakni spanduk dan sewa mobil Toyota Alphard.

Atas perbuatannya, Imas beserta Data dan Asep Santika, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Subang ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dalam UU No.20/2001.

Sementara itu Miftahudin dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dalam UU No.20/2001.

Bupati Subang Imas Aryumningsih merupakan yang menggantikan Bupati Subang sebelumnya, Ojang Sohandi yang terjaring KPK karena melakukan korupsi BPJS Subang pada 2014.

Imas saat ini turut terlibat dalam kontestasi Pikada di Subang. Da diusung koalisi Partai Golkar yang memiliki tujuh kursi DPRD dan PKB yang memiliki lima kursi DPRD.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper