Kabar24.com, JAKARTA- Bupati Subang Imas Aryumningsih diduga menggunakan sebagian uang gratifikasi yang diterima untuk membiayai kampanye pencalonan dirinya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan bahwa diduga kuat Imas Aryumningsih dan beberapa pihak lain menerima hadiah dari pihak swasta terkait pengurusan perizinan pendirian pabrik yang diajukan dua perusahaan yakni PT ASP dan PT PBM. Total hadia yang telah diterima mencapai Rp1,4 miliar.
“Pemberian hadiah tersebut melalui orang-orang dekat Bupati Subang yang bertindak sebagai pengumpul dana,” katanya, Rabu (14/2/2018).
Dia melanjutkan, diduga, komitmen awal antara pemberian suap dari pengusaha Miftahudin dan Data, sebagai perantara sebesar Rp4,5 miliar. Sementara dugaan komitmen fee antara Data dan Imas Aryumningsih sebesar Rp1,5 miliar.
Menurutnya, sebagian dari hadiah yang diterima diduga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye pemilihan tahun ini.
Tidak hanya itu, Bupati Subang juga telah menerima fasilitas terkait pencalonannya yakni spanduk dan sewa mobil Toyota Alphard.
Baca Juga
Atas perbuatannya, Imas beserta Data dan Asep Santika, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Subang ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dalam UU No.20/2001.
Sementara itu Miftahudin dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dalam UU No.20/2001.
Bupati Subang Imas Aryumningsih merupakan yang menggantikan Bupati Subang sebelumnya, Ojang Sohandi yang terjaring KPK karena melakukan korupsi BPJS Subang pada 2014. Imas saat ini turut terlibat dalam kontestasi Pikada di Subang. D
ia diusung koalisi Partai Golkar yang memiliki tujuh kursi DPRD dan PKB yang memiliki lima kursi DPRD.