Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 9 Wilayah di Indonesia yang Masih Terapkan PSBB Cegah Corona

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tersisa 9 wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ilustrasi - Petugas medis mengenakan APD dalam menangani pasien terinfeksi Covid-19/Bloomberg
Ilustrasi - Petugas medis mengenakan APD dalam menangani pasien terinfeksi Covid-19/Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat hingga 1 Agustus 2020, sebanyak satu provinsi dan delapan kabupaten kota menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Pemerintah menerapkan kebijakan PSBB yang sudah disetujui Kementerian Kesehatan. Diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk menjaga jarak sehingga memutus rantai penyebaran [pandemi virus corona]," ulas Satuan Tugas dalam data yang dikeluarkan Minggu, (2/8/2020).

Perincian daerah yang masih menerapkan PSBB yakni DKI Jakarta berupa PSBB transisi dalam periode 31 Juli sampai 13 Agustus 2020.

Sementara itu, kabupaten dan kota yang masih menerapkan PSBB yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang (18 April - 9 Agustus).

Selanjutnya Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kota Depok dalam periode 2 Agustus 2020 hingga 16 Agustus 2020.

Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberlakukan ganjil-genap mulai 3 Agustus 2020 untuk pengurangan pergerakan orang di Ibu Kota guna mencegah penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya mempetimbangkan berbagai skenario agar pergerakan orang di Jakarta berkurang. Setelah pengaktifan kembali ganjil genap mulai besok, pihaknya mempertimbangkan skenario pemberlakuakn 24 jam dan pembatasan sepeda motor jika masih terjadi penumpukan orang di Jakarta.

"Jika nanti analisa kami ternyata mobilitas warga tidak terjadi perubahan pada periode pelaksanaan PSBB transisi maka bisa saja kami menerapkan ganjil-genap sepanjang hari bahkan bisa juga mengenakan kepada kendaraan roda dua," kata Syafrin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper