Bisnis.com, JAKARTA - Keponakan dari Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, yaitu Li Shengwu terlibat kasus penghinaan.
Alhasil, Li Shengwu harus membayar denda S$15.000 atau sekitar Rp160 juta setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam kasus penghinaan pengadilan, Rabu (29/7/2020).
“Tampaknya pengadilan telah mengeluarkan putusan pada kasus saya hari ini. Saya tidak setuju dengan putusannya,” kata Li Shengwu lewat unggahan di Facebook pada Rabu (29/7/2020).
Soal ini, juru bicara Mahkamah Agung mengonfirmasi ada putusan pada kasus ini pada Rabu meski belum bisa memberikan detilnya.
Kasus hukum Li Shengwu berawal ketika dia mengunggah di jejaring sosial Facebook pada 2017.
Saat itu, Li Shengwu mengatakan pemerintah Singapura sangat suka menyelesaikan masalah lewat jalur hukum. Dia juga mengatakan pemerintah Singapura memiliki sistem pengadilan yang lentur.
Baca Juga
Pada awal tahun ini, dia mengatakan memilih untuk tidak meladeni proses hukum yang melibatkan dirinya. Unggahan di Facebook pada 2017 itu terkait konflik terbuka antara anak-anak dari pendiri Singapura Lee Kuan Yew.
Konflik ini melibatkan Lee Hsien Loong dan ayah dari Li Shengwu, Lee Hsien Yang, yang merupakan adik dari Lee Hsien Loong.
Saat ini, Li Shengwu tinggal di Amerika Serikat. Menteri Hukum Singapura Kannan Ramesh mengatakan jika Li Shengwu tidak membayar denda ini, maka dia bakalan menghabiskan waktu menjalani tahanan kurungan selama satu pekan seperti dilansir Straits Times.