Bisnis.com, JAKARTA - Kasus suap proyek infrastruktur di Kutai Timur menempatkan Ismunandar, Bupati nonaktif, sebagai tersangka.
Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi. Mereka dimintai keterangan untuk melengkapi proses penyidikan kasus suap terkait pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019-2020.
"Kelimanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ISM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Lima saksi itu adalah Staf Dinas Pendidikan Kutai Timur Munzir, Staf Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur Murjani, Direktur CV Bulanta Sesthy Saring Bumbungan, Staf CV Bulanta Herianto Dawang, dan Irwansyah dari unsur swasta.
"Pemeriksaan lima orang saksi digelar di Mapolres Samarinda, Kota Samarinda," ucap Ali.
Selain Ismunandar, KPK telah menetapkan enam tersangka lainnya, yaitu Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria (EU) yang juga istri Ismunandar, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur Musyaffa (MUS), Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah (SUR).
Baca Juga
Selanjutnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini (ASW), Aditya Maharani (AM) selaku kontraktor, dan Deky Aryanto (DA) selaku rekanan.
Dalam operasi tangkap tangan kasus tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.
Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena Ismunandar selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran dan Encek selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait dengan pekerjaan di pemkab setempat.
Musyaffa selaku kepercayaan Bupati juga melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur.
Sementara itu, Suriansyah selaku Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan.
Selanjutnya, Aswandini selaku kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.
Dalam konstruksi perkara juga disebutkan terdapat penerimaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari Aditya masing-masing Rp100 juta untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini pada 19 Mei 2020 serta transfer ke rekening bank atas nama Aini senilai Rp125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar pada Pilkada 2020.