Bisnis.com, SAMARINDA - Suami istri "penguasa" Kutai Timur kini menjadi tersangka KPK. Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya, Encek Unguria Riarinda Firgasih, ditetapkan menjadi tersangka setelah terjadi OTT KPK.
Dalam operasi tangkap tangan KPK yang berlangsung di Jakarta, Ismunandar dan istri ditangkap di sebuah hotel.
Terkait kasus tersebut, PPP mencopot jabatan Istri Bupati Kutai Timur, Encek Unguria Riarinda Firgasih, sebagai ketua DPC PPP Kabupaten Kutai Timur.
Ketua DPW PPP Kaltim Rusman Yaqub menjelaskan bahwa berdasarkan AD/ART PPP setiap kader yang tersangkut persoalan hukum dengan status tersangka dapat diberhentikan dari jabatan partai.
"Kami sudah mendapatkan petunjuk dari Dewan Pimpinan Pusat bahwa Bu Encik Firgasih telah diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua DPC PPP Kutai Timur dan terkait perlindungan hukum akan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat," kata Rusman di Samarinda, Sabtu (4/7/2020).
Rusman mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan konsolidasi dengan kepengurusan DPC PPP Kutai Timur untuk menentukan pelaksana tugas Ketua DPC PPP.
Baca Juga
"Sejauh ini kami belum bisa melakukan komunikasi dengan Bu Encik, tapi kami berharap dia legowo dengan keputusan partai," kata Rusman.
Rusman juga mengatakan PPP akan mengevaluasi pencalonan Bupati Kutai Timur pada Pilkada tahun 2020. Sebelumnya, Bupati Kutai Timur Ismunandar diusulkan oleh partai berlambang kakbah itu untuk maju kembali.
"Tentunya kami akan melakukan evaluasi pencalonan Pilkada Kutai Timur, mengingat partai kami bisa mengusulkan sendiri kandidat tanpa harus berkoalisi," jelas Rusman.
KPK resmi menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya, Encek Unguria Firgasih, yang juga Ketua DPRD Kutai Timur sebagai tersangka penerima suap dari proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur Tahun Anggaran 2020.
“Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 3 Juli hingga 22 Juli,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangan resminya pada Jumat malam (3/7/2020).
KPK juga menetapkan tiga kepala dinas di lingkungan Pemkab Kutai Timur sebagai tersangka yakni Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKD Suriansyah, dan Kadis Pekerjaan Umum Aswandini.
Dua tersangka lain selaku pemberi suap, juga langsung ditahan, adalah Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Keduanya merupakan kontraktor proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur dan Dinas Pendidikan dalam dua tahun terakhir.