Bisnis.com, JAKARTA - Badan Intelijen Negara (BIN) membantah telah kecolongan sehingga buronan kelas kakap Djoko Soegiharto Tjandra bisa bebas keluar-masuk ke Indonesia.
Direktur Komunikasi dan Informasi BIN, Wawan Purwanto mengatakan pihaknya masih melakukan operasi tertutup untuk memburu seluruh buronan kasus korupsi yang melarikan diri ke luar negeri.
Menurutnya, BIN masih terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan seluruh lembaga intelijen baik di dalam dan luar negeri untuk memantau para buronan tersebut.
"BIN terus melaksanakan koordinasi dengan lembaga intgelijen dalam dan luar negeri dalam rangka memburu koruptor secara tertutup," tutur Wawan dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Kendati demikian, menurut Wawan, BIN terbentur dengan aturan yang tertuang di Pasal 30 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011, BIN tidak berwenang melakukan penangkapan semua DPO kasus korupsi baik di dalam maupun di luar negeri.
Menurutnya, BIN hanya sebatas memberikan info mengenai keberadaan buronan ke aparat penegak hukum dan Presiden Joko Widodo sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Baca Juga
"BIN tidak berkewenangan melakukan intervensi dalam proses hukum. BIN bukan lembaga penegak hukum," katanya.