Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Jampidsus Disebut Disuap Rp7 Miliar, Komjak Tanyai Miftahul Ulum

Komisi Kejaksaan mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (28/7/2020) untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa mantan JAMPidsus Adi Toegarisman menerima suap Rp7 miliar dalam kasus dana hibah Koni.
Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (3/1/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (3/1/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Kejaksaan mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (28/7/2020) untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa mantan JAMPidsus Adi Toegarisman menerima suap Rp7 miliar dalam kasus dana hibah Koni.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan kedatangannya ke lembaga antirasuah untuk bertemu Miftahul Ulum, Asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Barita mengatakan dirinya akan menanyai Ulum terkait pernyataannya di persidangan. Ulum sempat menyebutkan anggota BPK Achsanul Qosasi dan mantan JAMPidsus Adi Toegarisman diduga telah menerima suap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap hibah KONI.

Pada persidangan tersebut Ulum mengemukakan bahwa Achsanul Qosasi menerima Rp3 miliar dan Adi Toegarisman menerima Rp7 miliar.

Menurut Ulum, tujuan uang tersebut diberikan yaitu agar Kejagung tidak memanggil dan melanjutkan kasus KONI di Kejagung.

“Kami minta keterangan dari Ulum kaitan dengan beberapa waktu lalu ada disampaikan beberapa hal jadi kami karena itu sudah disampaikan ke publik jadi kami minta keterangannya sebagai tugas komisi kejaksaan,” kata Barita, Selasa (28/7/2020).

Barita mengatakan pihaknya akan menganalisa untuk menentukan langkah-langkah berikutnya dalam menuntaskan masalah tersebut setelah meminta keterangan dari Ulum.

Sebelumnya, Miftahul Ulum menyebutkan anggota BPK Achsanul Qosasi dan Adi Toegarisman diduga telah menerima suap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap hibah KONI dengan terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor.

Pada persidangan tersebut Ulum mengemukakan bahwa Achsanul Qosasi menerima Rp3 miliar dan Adi Toegarisman menerima Rp7 miliar.

Menurut Ulum, tujuan uang tersebut diberikan yaitu agar Kejagung tidak memanggil dan melanjutkan kasus KONI di Kejagung.

Namun, pada persidangan berikutnya, Ulum mengaku khilaf sempat menyebut nama Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi dan Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsua) Adi Togarisman di Persidangan.

Dia pun meminta maaf lantaran sempat menyebut Adi Toegarisman dan Achsanul Qosasi ikut kecipratan duit rasuah dana hibah Komite Olahraga Nasional.

"Saya sampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar bapak Adi Toegarisman dan keluarga besar bapak Achsanul Qosasi dan semuanya pihak-pihak atas kekhilafan," ungkap Ulum, Selasa (9/6/2020) malam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper