Bisnis.com, JAKARTA - Instruksi presiden mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sudah sampai di meja Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Proses selanjutnya hanya tinggal penandatanganan oleh Presiden Joko Widodo untuk dapat resmi mulai diberlakukan.
Inpres tersebut akan menjadi payung hukum untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
“Setahu saya Inpres ini sedang dalam proses paraf Mensesneg, untuk kemudian ditandatangani Presiden,” kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono lewat pesan singkat, Rabu (29/7/2020).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyoroti rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan sehingga Presiden akan menyiapkan sanksi tegas untuk para pelanggar berupa denda atau kerja sosial.
“Jadi kita siapkan baru pada posisi regulasi yang bisa memberikan sanksi. Masih kita bicarakan, dalam bentuk denda mungkin, dalam bentuk kerja sosial atau dalam bentuk tipiring [tindak pidana ringan]. Masih dalam pembahasan,” kata Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Jokowi mengatakan rendahnya kedisiplinan protokol kesehatan terlihat dari survei yang dilakukan pemerintah provinsi. Jawa Timur, misalnya, yang melaporkan survei bahwa 70 persen warganya enggan pakai masker di ruang publik.
Baca Juga
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy juga menyampaikan hal serupa seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi.
“Bagaimana legal standing-nya masih akan dibahas lebih lanjut oleh pihak kementerian/lembaga terkait. Intinya presiden melihat imbauan sosialisasi, dipandang belum cukup tanpa ada sanksi yang tegas terhadap pelanggaran terutama yang melanggar protokol kesehatan,” kata Muhadjir.
Selain sanksi tegas, pemerintah juga masih berupaya untuk menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat secara masif soal Covid-19 dan cara mencegah penularannya. Seluruh elemen masyarakat, mulai dari para ahli sosial hingga ulama akan terlibat untuk mengomunikasikan hal tersebut.