Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Jokowi: Denda atau Kerja Sosial

Pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang mengatur tentang pengenaan sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas percepatan penanganan pandemi Covid-19 melalui video conference dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin (18/5/2020)-Biro Pers Media Istana.
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas percepatan penanganan pandemi Covid-19 melalui video conference dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin (18/5/2020)-Biro Pers Media Istana.

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyoroti rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Dia menyiapkan sanksi tegas untuk para pelanggar berupa denda atau kerja sosial.

“Jadi kita siapkan baru pada posisi regulasi yang bisa memberikan sanksi. Masih kita bicarakan, dalam bentuk denda mungkin, dalam bentuk kerja sosial atau dalam bentuk tipiring [tindak pidana ringan]. Masih dalam pembahasan,” kata Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Jokowi mengatakan rendahnya kedisiplinan protokol kesehatan terlihat dari survei yang dilakukan pemerintah provinsi. Jawa Timur, misalnya, yang melaporkan survei bahwa 70 persen warganya enggan pakai masker di ruang publik.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy juga menyampaikan hal serupa usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi hari ini.

“Bagaimana legal standing-nya masih akan dibahas lebih lanjut oleh pihak kementerian/lembaga terkait. Intinya presiden melihat imbauan sosialisasi, dipandang belum cukup tanpa ada sanksi yang tegas terhadap pelanggaran terutama yang melanggar protokol kesehatan,” kata Muhadjir.

Selain sanksi tegas, pemerintah juga masih berupaya untuk menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat secara masif soal Covid-19 dan cara mencegah penularannya. Seluruh elemen masyarakat, mulai dari para ahli sosial hingga ulama akan terlibat untuk mengomunikasikan hal tersebut.

Pemerintah berharap para ahli dan ulama dari daerah masing-masing mampu melakukan pendekatan berdasarkan kearifan lokal. Dengan demikian seluruh pesan dapat dicerna secara utuh oleh masyarakat.

Adapun, berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19, sejak 8 Juli hingga 12 Juli 2020, penambahan kasus Covid-19 per hari lebih dari 1.500 orang. Secara berututan, pasien baru per hari sebanyak 1.853 orang, 2.657 orang, 1.611 orang, 1.671 orang, dan 1.681 orang.

Pada periode yang sama jumlah kasus sembuh per hari juga sedikit naik dari rata-rata 5 hari sebelumnya. Secara berurutan, dalam lima hari terakhir sejak 8 Juli 2020, jumlah kasus sembuh per hari sebanyak, 800 orang, 1.066 orang, 878 orang, 1.190 orang, dan 919 orang.

Sementara itu pasien Covid-19 yang meninggal dunia per hari merangkak naik dalam 5 hari terakhir. Pada 8 Juli hingga 12 Juli, pasien yang meninggal dunia sebanyak, secara berurutan, 50 orang, 58 orang, 52 orang, 66 orang, dan 71 orang.

Pada hari ini, Senin (13/7/2020), kasus baru Covid-19 turun jika dibandingkan hari sebelumnya yaitu 1.282 orang. Namun, hal ini diikuti pula dengan jumlah pemeriksaan spesimen melalui tes swab dengan metode PCR.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat sebanyak 13.100 spesimen telah diperiksa per 13 Juli 2020, sehingga secara kumulatif jumlah spesimen yang diperiksa menjadi 1.074.467 spesimen. Adapun, sebelumnya Gugus Tugas melaporkan pemeriksaan harian yang telah dilakukan sebanyak 22.379 spesimen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper