Bisnis.com, JAKARTA - Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta menangkap tersangka penjual handphone bekas dan ilegal yang berinisial PS.
Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Ricky M. Hanafie mengungkap kronologis penyelidikan, penangkapan, hingga penyerahan tersangka PS dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Dia menuturkan awalnya Bea Cukai Kanwil Jakarta melakukan pengawasan dan mendapat informasi dari masyarakat.
"Kami melakukan upaya pendalaman. Kemudian, kami pegang beberapa produk hand phone di beberapa toko PS ini. Berdasarkan informasi dari masyarakat juga, harga HP sangat murah," katanya ketika dikonfirmasi Bisnis, Selasa (28/7/2020).
Ricky menuturkan proses penyelidikan yang dilakukan Bea Cukai Kanwil Jakarta cukup panjang. Menurutnya, tahapan dan penelurusan terhadap kegiatan bisnis tersangka PS sudah dilakukan sejak 2019.
Setelah semua berkas lengkap, pihaknya lantas menyerahkan barang bukti dan tersangka PS ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Berdasarkan akun unggahan akun Instagram @bckanwiljakarta, Bea dan Cukai Kanwil Jakarta telah menyerahkan tersangka PS beserta barang bukti berupa 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp61,3 juta.
Baca Juga
Selain itu, Bea Cukai Kanwil Jakarta juga menyerahkan harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan. Bukti tersebut akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp500 juta, rumah senilai Rp1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp50 juta.
"Secara prinsip proses penyidikan di Bea Cukai sudah selesai. Kemudian, kita tunggu tahap berikutnya di persidangan," imbuhnya.
Ricky mengungkapkan alasan pihaknya menghapus foto tersangka PS di akun Instagram karena mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Menurutnya, tugas Bea Cukai melakukan penyelidikan dan menghimpun bukti-bukti yang terkait pidana kepabeanan.
"Kita tetapkan azas praduga tak bersalah. Meskipun, kita sudah tahu dia salah, yang berhak menghukum kan hakim di pengadilan," ujarnya.
Berkaca dari kejadian ini, Ricky mengatakan penyerahan tersangka PS merupakan langkah Bea Cukai Kanwil Jakarta untuk memberikan edukasi terkait larangan penggunaan barang-barang ilegal, termasuk handphone, kepada masyarakat.
Jangan sampai, lanjutnya, masyarakat terlena dengan iming-iming barang murah.
"Bisa jadi barang murah itu ilegal atau barang rusak yang di-refurbis [rakit ulang]. Kita kan enggak tahu. Masyarakat lebih baik beli barang yang legal," kata Ricky.
Penyerahan barang bukti dan tersangka PS tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Penyerahan barang bukti dan tersangka PS ke Kejaksaan Negeri Jaktim tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.
Berdasarkan penelusuran Bisnis, tersangka PS dikaitkan dengan sosok Putra Siregar sebagai pemilik PS Store. Nama Putra Siregar melambung lantaran dia sering bekerja sama atau melakukan endorse iPhone terhadap beberapa artis dan selebgram. Artis-artis yang pernah diajak kerja sama, antara Anji, Baim Wong dan Paula Verhoeven, Atta Halilintar, hingga Raffi Ahmad.
Putra Siregar juga dikenal warganet lantaran sering membagi-bagikan ratusan iPhone keluaran terbaru dan uang puluhan juta rupiah. PS Store merupakan toko yang menjual iPhone dan beberapa merek smartphone dengan harga miring atau lebih murah dibandingkan harga resmi toko. Gerai PS Store terbesar di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Jakarta, Batam, Surabaya, Pekanbaru, Medan, hingga Tangerang.