Bisnis.com, JAKARTA - Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta menangkap tersangka penjual handphone bekas dan ilegal yang berinisial PS.
Berdasarkan pantauan Bisnis, informasi tersebut diunggah ke akun Instagram Bea Cukai Kanwil Jakarta (@bckanwiljakarta) pada Selasa siang (28/7/2020). Dalam unggahan tersebut, admin memasukkan empat foto petugas Bea dan Cukai. Postingan tersebut mendapat respons luar biasa dari netizen, yaitu 3.686 likes dan 2.849 komentar.
Sebelumnya,ada warganet atau netizen yang sempat melihat foto Putra Siregar yang merupakan pemilik toko handphone PS Store.
Akun Twitter Mazzini (@Mazzini_gsp) mempernyatakan mengapa foto pemilik PS Store dihapus oleh Bea Cukai Kanwil Jakarta.
"Yah, foto owner-nya PS Store di hapus. Tadi awal ada 5 foto [termasuk foto Putra Siregar]. Sekarang udah gak ada, tapi di caption IG inisial "PS" masih ada. Kenapa tuh admin Instagram @bckanwiljakarta?" cuit @mazzini_gsp, Selasa (28/7/2020).
Hal yang sama juga diungkapkan oleh beberapa pengikut atau followers Instagram @bckanwiljakarta. Salah satunya Muhammad Ar-Razaq.
Dia bahkan menyindir slogan atau tag line PS Store yang digaungkan toko tersebut, termasuk oleh para selebgram atau artis-artis Instagram. Slogan PS Store, yaitu HP Pejaba, Harga Merakyat.
"Foto PS-nya kok ngilang? HP Pejabat harga Merakyat ditangkap apara," tulis akun @ma.razzaq14.
Menanggapi keriuhan warganet, Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Bea Cukai Kanwil Jakarta Ricky M. Hanafie mengungkap mengapa pihaknya menghapus foto tersangka PS di akun Instagram.
"Kami menggunakan azas praduga tak bersalah dan protokol Covid-19. Pengumunan tersangka nanti di pengadilan, biar hakim yang memutuskan. Kami hanya melakukan proses penyelidikan karena tersangka PS sudah melanggar tindak pidana kepabeanan," jelasnya.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (23/7/2020). Berdasarkan unggahan Instagram Bea Cukai Kanwil Jakarta (@bckanwiljakarta), proses tahap II, barang bukti dan tersangka PS telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp61.300.000," tulis akun Instagram @bckanwiljakarta seperti dikutip, Selasa (28/7/2020).
Selain itu, BC Kanwil Jakarta juga menyerahkan harta kekayaan dan penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan. Hal itu akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp500 juta, rumah senilai Rp1,15 miliar, dan rekening bank sebesar Rp50 juta.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.
Berdasarkan penelusuran Bisnis, Instagram Putra Siregar (@putrasiregarr17) masih aktif hingga saat ini. Nama Putra Siregar melambung lantaran dia sering bekerja sama atau melakukan endorse iPhone terhadap beberapa artis dan selebgram. Artis-artis yang pernah diajak kerja sama, antara Anji, Baim Wong dan Paula Verhoeven, Atta Halilintar, hingga Raffi Ahmad.
Nama Putra Siregar juga dikenal netizen lantaran sering membagi-bagikan ratusan iPhone keluaran terbaru dan uang puluhan juta rupiah. PS Store merupakan toko yang menjual iPhone dan beberapa merek smartphone dengan harga miring atau lebih murah dibandingkan harga resmi toko. Gerai PS Store terbesar di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Jakarta, Batam, Surabaya, Pekanbaru, Medan, hingga Tangerang.