Bisnis.com, JAKARTA - Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta menangkap tersangka penjual handphone bekas dan ilegal yang berinisial PS.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (23/7/2020). Berdasarkan unggahan Instagram Bea Cukai Kanwil Jakarta (@bckanwiljakarta), proses tahap II, barang bukti dan tersangka PS telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp61.300.000," tulis akun Instagram @bckanwiljakarta seperti dikutip, Selasa (28/7/2020).
Selain itu, BC Kanwil Jakarta juga menyerahkan harta kekayaan dan penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan. Hal itu akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp500 juta, rumah senilai Rp1,15 miliar, dan rekening bank sebesar Rp50 juta.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.
Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal.
"Nah Sobat K'Jak, yuk lebih bijak dan berhati-hati dalam berbelanja meski diiming-imingi dengan harga yang murah. Jangan sampai Sobat membeli produk-produk yang ilegal ya. Karena berbelanja produk #legalitumudah kok," tambah @bckanwiljakarta.