Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai ada oknum media yang memelintir pernyataannya terkait perlakuan terhadap jenazah pasien yang meninggal akibat virus Corona atau Covid-19.
Hal itu disampaikannya usai melaksanakan ibadah Salat Jumat di Masjid Al Fatah Ambon, Maluku, Jumat (24/07/2020). Mantan Kapolri ini mengatakan bahwa pernyataannya dikutip tak utuh.
“Ada (oknum) media yang memotong sepotong saja, bahkan ada kata-kata yang di luar apa yang saya katakan, yaitu jenazah Covid-19 harus dibakar, saya tidak pernah mengatakan seperti itu, tidak pernah,” tegasnya dalam keterangan resmi.
Seperti diketahui, pernyataan mendagri itu disampaikan dalam Webinar Nasional Asosiasi FKUB Nasional yang diikuti secara virtual melalui aplikasi Zoom, Selasa (21/7/2020).
Mendagri menilai saat itu dia menjelaskan ada penelitian yang menyebutkan bahwa salah satu karakteristik Covid-19 dapat mati dan tidak menyebar setelah dipanaskan pada suhu 56 derajat celcius. Dengan begitu, dia menilai secara teori jenazah yang mengandung virus tersebut seyogyanya dibakar.
Namun, Tito menegaskan bahwa hal itu bergantung pada aqidah dan keyakinan masing-masing pemeluk agama.
“Salah satu penelitian menyebutkan pada suhu 56 derajat celcius dia (virus) akan mati, sehingga teorinya, teorinya ya, jenazah yang mengandung virus, untuk membuat virusnya mati juga seyogyanya dibakar, tapi tentu belum tentu sesuai dengan akidah bagi agama-agama tertentu termasuk kita yang muslim,” kata Mendagri.
Dengan demikian, Mendagri menjelaskan bahwa perlakuan terhadap pengurusan jenazah yang terinfeksi Covid-19 dikembalikan pada aqidah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar virus tak lagi menyebar pada objek atau benda lainnya.
“Oleh karena itu tekniknya adalah dengan cara dibungkus rapat supaya virusnya tidak ada celah untuk keluar, setelah itu baru dimakamkan, dimakamkan di tempat yang kering, sehingga tidak ada kemungkinan untuk virusnya keluar, mengalir di air, dan lain-lain,” jelasnya.
Mendagri menyayangkan bahwa pernyataannya dikutip tak utuh sehingga menuai kontroversi di tengah masyarakat. Dengan adanya klarifikasi ini, Mendagri berharap polemik itu dapat diakhiri sehingga masyarakat tidak salah paham atas pemberitaan yang terjadi.