Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Seleksi Calon Anggota Ombudsman, PPATK Ingatkan Soal Catatan Aliran Dana

PPATK ikut ambil bagian dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Ombudsman periode 2021 - 2026.
Ombudsman RI
Ombudsman RI

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut ambil bagian dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dalam seleksi calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia.

"PPATK dan Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI (Pansel Ombudsman) menjalin sinergi guna menghasilkan keterpilihan anggota Ombudsman RI yang bersih dan berintegritas untuk masa jabatan tahun 2021 - 2026," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Kamis (23/7/2020).

Dia mengatakan koordinasi dengan Pansel Ombudsman sebagai bentuk komitmen untuk menjaga lembaga tersebut agar tetap teguh dengan independensinya dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Menurutnya, Ombudsman merupakan bagian integral dalam upaya bangsa ini menjaga kredibilitas Kementerian/Lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan seluruh lembaga terkait lainnya dari segala praktik maladministrasi.

Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa catatan terkait aliran dana para calon komisioner perlu diperhatikan dalam pemilihan pejabat publik. Jika terdapat catatan negatif, maka hal tersebut merupakan indikasi signifikan mengenai kredibilitasnya.

"Catatan negatif mengenai aliran dana calon merupakan indikasi signifikan mengenai arah kredibilitas calon selanjutnya, dan sebaiknya diperhatikan dalam setiap pemilihan pejabat publik,” ujarnya.

Dia mengatakan bagi PPATK, pelaksanaan fungsi uji kelayakan dan kepatutan menjadi bukti komitmen kuat lembaganya dalam menjaga integritas penyelenggara negara sejak awal proses.

Hal itu juga merupakan bukti kerja nyata PPATK dalam melaksanakan fungsi pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, Ketua Pansel Ombudsman Chandra M Hamzah menyampaikan apresiasinya atas dukungan positif PPATK. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebutkan, bahwa komitmen antikorupsi harus digerakkan oleh seluruh komponen bangsa dan tidak hanya menjadi tugas penegak hukum.

"Dalam hal ini, Ombudsman memiliki peran sentral untuk menggerakkan semangat tersebut dalam bidang pengawasan pelayanan publik," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper