Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duterte Perintahkan Tangkap Siapapun yang Tidak Memakai Masker

Duterte mengatakan tidak mengenakan masker adalah "kejahatan serius" untuk menyebarkan penyakit pernapasan, yang juga dikenal sebagai Covid-19.
Presiden Filipina Rodrigo Duterte./Reuters-Andrew Harnik
Presiden Filipina Rodrigo Duterte./Reuters-Andrew Harnik

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Filipina, Rodrigo Duterte mengumumkan  akan menangkap siapapun yang tidak mengenakan masker setelah pemerintah meningkatkan pengujian Virus Corona di tengah peningkatan tajam infeksi dan kematian akibat pandemi Covid-19.

Peningkatan kasus infeksi Virus Corona terjadi sejak pemerintah melonggarkan penguncian pada  Juni lalu.

"Kami tidak memiliki keraguan dalam menangkap orang," kata Duterte dalam pidatonya yang disiarkan kemarin seperti dikutip Aljazeera.com, Rabu (22/7/2020).

Duterte mengatakan tidak mengenakan masker adalah "kejahatan serius" untuk menyebarkan penyakit pernapasan, yang juga dikenal sebagai Covid-19.

"Jika Anda dibawa ke kantor polisi dan ditahan di sana, itu akan memberi Anda pelajaran untuk selamanya," katanya tentang siapa pun yang tertangkap basah tidak mengenakan masker.

Pernyataan Duterte mengikuti peringatan sebelumnya dari pejabat senior departemen dalam negeri bahwa pemerintah harus mempertimbangkan "hukuman memalukan" terhadap pelanggar pengamanan wabah Virus Corona.

Begitu juga dengan merea yang melanggar karantina di rumah mereka.

Pada April, Duterte juga menerima kecaman setelah dia mengatakan pelanggar aturan kuncian bisa ditembak karena menyebabkan masalah.

Sebuah studi baru-baru ini yang dilakukan oleh Bank Pembangunan Asia menunjukkan bahwa Filipina telah menempati peringkat kedua di Asia-Pasifik dalam ketatnya pembatasan. Sedangkan survei Imperial College London dan YouGov menunjukkan bahwa 91 persen orang Filipina sudah mematuhi persyaratan tersebut.

Kelompok-kelompok hak asasi dan oposisi telah memperingatkan pelanggaran selama penguncian pandemi. Presiden juga telah mengesahkan undang-undang antiteror, yang menurut para kritikus dapat digunakan untuk membidik kaum oposisi yang berbeda pendapat.

Menurut polisi, lebih dari 61.000 orang telah ditangkap karena melanggar aturan kuncian. Sedangkan, korban meninggal  akibat wabah Covid-19 mencapai 1.837 orang hingga kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper