Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama menetapkan Hari Raya Idul Adha 1441 H jatuh pada Jumat (31/7/2020).
Menteri Agama Fachrul Razi meminta perayaan hari suci ini, mulai dari pelaksanaan salat Idul Adha hingga pemotongan hewan kurban, mengikuti potokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Kami imbau untuk pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau new normal," katanya dikutip dari web resmi Kemenag, Selasa (21/7/2020).
Kementerian Agama telah mengeluarkan dua surat edaran sebagai pedoman masyarakat dalam pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Pertama, Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Covid-19.
Kedua, Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan Dan Kehalalan Daging Kurban Dalam Situasi Covid-19.
Dengan mematuhi dua surat edaran tersebut, Fachrul berharap masyarakat dapat melaksanakan salat Idul Adha dan menyembelih hewan kurban dengan baik sekaligus terjaga dari risiko penularan Covid-19.
"Akhirnya selaku Menteri Agama dan mewakili pemerintah, saya menyampaikan Selamat Idul Adha.1441H. Taqabalallahu minna wa minkum. Taqabbal yaa karim," ucap Fachrul.
Ia juga berharap Idul Adha tahun ini mampu meningkatkan kualitas taqwa umat Islam dalam beragama dan dapat mengorbankan ego untuk tetap sabar menghadapi musibah wabah virus corona ini. "Semoga Allah SWT segera mengangkat musibah Covid 19 ini dari bumi Indonesia," tutur Fachrul Razi lagi.