Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugus Tugas Covid-19 Dibubarkan, Ini Bedanya dengan Satgas Pemulihan Covid-19

Tertuang dalam Pasal 7, Satuan Tugas Pemulihan Covid-19 akan diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Adapun Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional, akan diketuai oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Doni Monardo mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Rapat kerja tersebut membahas pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2021, RKP 2021 dan evaluasi kinerja BNPB tahun 2020. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Doni Monardo mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Rapat kerja tersebut membahas pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2021, RKP 2021 dan evaluasi kinerja BNPB tahun 2020. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (20/7/2020).

Peraturan baru ini menghapus keberadaan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan menggantinya dengan Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19.

Pembentukan Komite ini juga diiringi dengan dua Satuan Tugas yang berada di bawah Komite. Dua Satgas itu adalah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Tertuang dalam Pasal 7, Satuan Tugas Pemulihan Covid-19 akan diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Adapun Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional, akan diketuai oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Hal ini berarti meski Gugus Tugas dibubarkan, namun secara fungsi akan tetap berjalan di Satuan Tugas Pemulihan Covid-19. Bahkan Ketuanya pun masih tetap Doni Monardo.

Namun ada beberapa hal yang membedakan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dengan Satuan Tugas Pemulihan Covid-19.

Pertama, adalah terkait rantai komando. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berdiri sendiri. Ia diatur dan dilandasi secara hukum lewat Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Dalam aturan ini Gugus Tugas akan melapor langsung kepada Presiden Joko Widodo.

Adapun Satuan Tugas Penanganan Covid-19, berada di bawah Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Selain itu, terdapat pula Ketua Pelaksana Komite, yang dijabat oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir.

Erick akan bertugas mengkordinir antara Satgas Pemulihan Covid-19 yang diketuai Doni, dengan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional yang dijabat oleh Budi Gunadi Sadikin.

Doni memang tetap melapor langsung ke Jokowi. Namun di Satgas ini, ia juga diharuskan melapor kepada Airlangga dan Erick Thohir.

Secara fungsi, merujuk pada Pasal 6, Satgas memiliki kerja yang sama dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Aturan keanggotaannya pun sama, yakni terdiri dari pemerintah dan unsur lainnya yang diperlukan.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper