Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jokowi Ganti Gugus Tugas Jadi Satgas Penanganan Covid-19

Dasar hukum pembubaran Gugus Tugas Covid-19 tertuang dalam Pasal 20 Perpres Nomor 82 Tahun 2020.
Muhammad Khadafi
Muhammad Khadafi - Bisnis.com 21 Juli 2020  |  06:57 WIB
Jokowi Ganti Gugus Tugas Jadi Satgas Penanganan Covid-19
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Namun, dalam beleid ini Presiden juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Hal ini berlaku per 20 Juli 2020 atau sejak Perpres 82/2020 ditandatangai oleh Presiden Jokowi.

Dasar hukum pembubaran Gugus Tugas Covid-19 tertuang dalam Pasal 20 Perpres tersebut, yang menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Keppres ini merupakan dasar hukum keberadaan Gugus Tugas Covid-19 yang dipimpin Doni Monardo. Hal ini berlaku pula untuk gugus tugas setiap daerah.

Selanjutnya, pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Covid-19 secara nasional maupun daerah dilakukan oleh Komite Kebijakan atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang dipimpin Erick Thohir.

"Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini," demikian bunyi Pasal 20 ayat 2 huruf c Perpres tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjadi ketua pelaksana komite kebijakan pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Presiden menilai perlu satu tim yang mengkoordinasikan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Recovery pandemi ini akan makan waktu. Oleh karena itu, Bapak Presiden memberikan penugasan kepada tim sepenuhya merencanakan dan mengeksekusi program-program agar penanganan Covid dan pemulihan ekonomi berjalan beriringan,” kata Airlangga sai rapat dengan Presiden Jokowi, Senin (20/7/2020).

Erick akan mengkoordinasikan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo dan Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Airlangga sendiri mendapatkan perintah untuk mengkoordinasikan komite kebijakan sebagai ketua. Dia dibantu oleh wakil ketua yang terdiri atas  para menteri koordinator, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

erick thohir gugus tugas
Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top