Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugus Tugas Covid-19: Hanya yang Sehat Boleh Bekerja di Kantor!

Pemerintah juga mengingatkan lagi agar jadwal masuk kantor di masa pandemi dibagi menjadi dua gelombang yakni jam 7.30 dan 10.30.
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah memberikan izin untuk membuka perkantoran sejak pekan kedua Juni 2020. Namun, ada sejumlah protokol kesehatan yang wajib diterapkan baik pengelola kantor maupun para pekerja di dalamnya.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan bahwa implementasi adaptasi atau kenormalan baru harus dilakukan agar masyarakat tetap produktif tapi aman dari Covid-19.

"Kita ketahui bahwa di sektor perkantoran saat ini kegiatan sudah mulai berjalan kembali. Kita berharap bahwa ini akan berjalan [dengan kenormalan baru] atau tidak lagi kembali seperti paradigma normal sebelumnya," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (19/7/2020).

Lebih lanjut, salah satu upaya yang telah dilakukan pemerintah terkait dengan penyelenggaraan kegiatan perkantoran adalah dengan membagi jadwal masuk kantor menjadi dua gelombang yakni jam 7.30 dan 10.30.

Menurutnya, pembagian jadwal masuk kantor ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penumpukan calon penumpang transportasi umum di stasiun, halte, dan terminal.

Selain itu, Yuri juga mengimbau para pekerja agar saat menumpang transportasi umum, tidak membuka masker, berbicara satu sama lain, dan makan atau minum, serta menjaga jarak satu sama lain.

"Kemudian pastikan bahwa hanya yang sehat saja yang diperbolehkan bekerja dari kantor. Artinya untuk yang memiliki keluhan fisik sebaiknya tidak usah bekerja dari kantor atau bisa bekerja dari rumah," katanya.

Kemudian selama di kantor, pengelola kantor wajib memperhatikan kesterilan fasilitas umum yang digunakan bersama seperti lift, tangga atau tempat-tempat lainnya.

Selain itu, pembatasan kapasitas ruangan kerja atau rapat juga harus dilakukan agar kantor tidak menjadi sumber penularan Covid-19.

Pasalnya, mikrodroplet yang membawa virus bisa bertahan lebih lama di udara dalam ruangan tertutup. Walhasil, kapasitas orang dalam ruangan harus dibatasi dan sirkulasi udara harus dipastikan lancar.

Kegiatan rapat rutin di kantor juga harus menjalankan sejumlah protokol kesehatan seperti penjagaan jarak, menghindari kegiatan makan/minum selama rapat, hingga penggunaan masker secara terus menerus.

"Manakala kemudian akan dilakukan pertemuan secara fisik di kantor entah untuk evaluasi harian atau rapat yang mengundang orang lain di kantor, pastikan bahwa hanya dihadiri oleh orang-orang yang sedang tidak sakit," ujar Yuri.

Dia pun mengimbau agar persiapan rapat dilakukan sematang mungkin agar rapat tidak berlangsung lama atau bertele-tele dan mengurangi potensi penularan Covid-19 oleh asimtomatik atau orang tanpa gejala yang mungkin hadir sebagai peserta rapat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper