Bisnis.com, JAKARTA - Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mendapat tanggapan dari pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin.
Melalui akun instagramnya, Irman menyebutkan pertanyaan soal Covid-19 bukan semata masalah medis atau epidemiologis.
Lebih dari itu, lanjut Irman, pertanyaaan soal Covid-19 adalah pertanyaan konstitusional terkait signifikannya wabah ini terhadap seluruh sendi kehidupan negara/rakyat.
"Presiden perlu mempertimbangkan bahwa penyampaian informasi Covid-19 oleh juru bicara khusus tidak lagi dilakukan setiap hari, namun yang membutuhkan informasi tersebut bisa melalui media komunikasi di bawah Kementerian Kesehatan agar bangsa ini bisa segera fokus mendorong pemulihan perekonomian (Timnya dibentuk) bahkan menyusul pemulihan sektor pendidikan nasional," ujar Irman.
Seperti diberitakan sebelunya, Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Namun, dalam beleid ini Presiden juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Baca Juga
Hal ini berlaku per 20 Juli 2020 atau sejak Perpres 82/2020 ditandatangai oleh Presiden Jokowi.
Dasar hukum pembubaran Gugus Tugas Covid-19 tertuang dalam Pasal 20 Perpres tersebut, yang menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Keppres ini merupakan dasar hukum keberadaan Gugus Tugas Covid-19 yang dipimpin Doni Monardo. Hal ini berlaku pula untuk gugus tugas setiap daerah.
Selanjutnya, pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Covid-19 secara nasional maupun daerah dilakukan oleh Komite Kebijakan atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang dipimpin Erick Thohir.
"Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini," demikian bunyi Pasal 20 ayat 2 huruf c Perpres tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjadi ketua pelaksana komite kebijakan pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Presiden menilai perlu satu tim yang mengkoordinasikan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
“Recovery pandemi ini akan makan waktu. Oleh karena itu, Bapak Presiden memberikan penugasan kepada tim sepenuhya merencanakan dan mengeksekusi program-program agar penanganan Covid dan pemulihan ekonomi berjalan beriringan,” kata Airlangga sai rapat dengan Presiden Jokowi, Senin (20/7/2020).
Erick akan mengkoordinasikan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo dan Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.
Airlangga sendiri mendapatkan perintah untuk mengkoordinasikan komite kebijakan sebagai ketua. Dia dibantu oleh wakil ketua yang terdiri atas para menteri koordinator, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan.