Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
"Jaksa eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn tanggal 11 Juni 2020 atas nama terdakwa Dzulmi Eldin S," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (16/7/2020).
Berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Tipikor Medan, Dzulmi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dzulmi dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan.
Dia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk yang memberatkan, hakim menilai perbuatan Dzulmi tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi.
Baca Juga
Selanjutnya, Dzulmi sebagai pegawai negeri tidak menunjukkan keteladanannya dan telah menikmati hasil perbuatannya.
“Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” kata majelis hakim.
Setelah mendengar putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir terkait upaya hukum selanjutnya.
Dzulmi terjaring operasi tangkap tangan atas dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Wali Kota Medan 2014-2015 dan 2016-2021