Bisnis.com,JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mulai menyidangkan perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha pemasaran pelumas sepeda motor skutik yang melibatkan PT Astra Honda Motor sebagai terlapor.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Selasa (14/7/2020), perkara dengan nomor register 31/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 5/1999 tersebut, Investigator Penuntutan KPPU M. Noor Rofiq menyampaikan laporan dugaan pelanggaran (LDP) dihadapan Majelis Komisi dan terlapor, AHM.
Kepada Bisnis.com, Rofiq menjelaskan bahwa perkara ini merupakan perkara inisiatif KPPU berdasarkan pengembangan kasus kartel skuter matik pada 2016. Dalam proses pengusutan, pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran perjanjian ekslusif yang dilakukan AHM.
“Perjanjian ekslusif melibatkan perjanjian antara main dealer dan atau bengkel Astra Honda Authorized Service Station [AHASS] dengan AHM yang memuat persyaratan bahwa siapa pun yang ingin memiliki bengkel AHASS harus menerima peralatan minimal awal dari AHM, dan wajib membeli suku cadang lain antara lain pelumas dari AHM. Selain itu, juga terdapat perjanjian ekslusif yang berkaitan dengan potongan harga suku cadang termasuk pelumas yang diperoleh pemilik bengkel AHASS, jika mereka hanya menjual suku cadang asli dari AHM dan atau tidak menjual pelumas merek lain,” tuturnya.
Sebagai informasi, AHASS merupakan merek dagang yang dimiliki oleh AHM, dan bukan merupakan agen serta dapat dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha. AHM yang sahamnya dimiliki oleh PT Astra Internastional, Tbk dan Honda Motor Company, Ltd, merupakan Agen Tunggal Pemegang Merek, manufaktur, perakitan, dan distributor sepeda motor merek Honda.
AHM juga mendistribusikan dan memasarkan spare parts sepeda motor, antara lain pelumas AHM Oil. AHM melakukan distribusi dan pemasaran produknya melalui main dealer, berupa sepeda motor dan suku cadangnya. Dari main dealer, produk dipasarkan oleh dealer penjualan, bengkel AHASS, dan dealer suku cadang.
Dalam publikasi persidangan disebutkan bahwa atas setiap pembelian sepeda motor oleh konsumen, AHM umumnya memberikan garansi berupa garansi mesin, rangka dan kelistrikan, serta komponen sistem injeksi bahan bakar elektronik digital. Garansi tersebut hanya berlaku apabila dilakukan perawatan berkala sesuai jadwal di bengkel AHASS.
Salah satu bentuk perawatan berkala adalah penggantian pelumas, dimana khusus bagi skuter matik merek Honda, pelumas yang digunakan memiliki spesifikasi oli khusus motor matik, yakni 10W-30, JASO MB, dan API SG ke atas (SH, SJ, SL, SM, SN).
Dalam penyelidikan, jelas Rofiq, pihaknya menemukan bahwa ada ketentuan untuk mendirikan bengkel, terdapat pengaturan bahwa AHASS berhak mendapatkan eksterior atau interior standar AHASS, subsidi harga peralatan minimal awal yang harus dipunyai oleh setiap bengkel, diskon atau insentif pembelian suku cadang sepeda motor, pelatihan sumber daya manusia, pembinaan dan pengembangan usaha, dan lainnya.
Ketentuan tersebut juga memuat bahwa AHASS hanya mempromosikan dan/atau menggunakan dan/atau menjual suku cadang asli Honda (Honda Genuine Parts) dan Honda Value Line, serta suku cadang yang sesuai dengan standar yang ditetapkan AHM dan harga yang diterbitkan. Selain kemungkinan bagi AHASS untuk melengkapi tools dan perlengkapan lain di AHASS.
Dalam ketentuan, Investigator menemukan bahwa AHASS wajib melengkapi strategic tools sebagai fasilitas bengkel. AHASS tidak diperkenankan melakukan pengujian atas produk suku cadang merek lain selain yang ditetapkan AHM.
Rofiq melanjutkan para pemilik bengkel juga tidak diperkenankan melakukan atau membantu melakukan kegiatan dalam bentuk apapun yang bermaksud untuk memproduksi atau mendistribusikan produk-produk yang melanggar hak cipta AHM, baik produk sepeda motor maupun suku cadangnya. Atas produk pelumas, Investigator juga menemukan bahwa bengkel AHASS hanya bisa menjual pelumas milik AHM. Pelumas merek produsen lain, khususnya dengan spesifikasi serupa (SAE 10W-30, JASO MB, API SG atau di atasnya) tidak diperkenankan untuk dijual di AHASS.
Pasal 15 mengenai perjanjian tertutup menyebutkan bahwa (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu. (2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok