Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha segera menyidangkan PT Astra Honda Motor dalam perkara dugaan perjanjian tertutup terkait pemasaran produk pelumas sepeda motor.
Deputi Penindakan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Hadi Susanto menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kedatangan Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo) yang menyampaikan keluhan bahwa mereka kesulitan memasarkan produk karena adanya dugaan monopoli pasar.
“Mereka datang satu tahun yang lalu kemudian berdiskusi dengan kita dan menyampaikan keluhan kesulitan memasarkan produknya di bengkel-bengkel yang merupakan link dari AHM. Memang bengkel-bengkel yang berada di bawah AHM, tersebar di seluruh Indonesia sampai ke pelosok-pelosok,” ujarnya, Senin (20/1/2020).
Berangkat dari situ, pihaknya menggali berbagai informasi termasuk meminta data, mengumpulkan informasi di lapangan serta bersinergi dengan Deputi Pengkajian Ekonomi KPPU guna melakukan penelitian inisiatif.
Penelitian itu, tuturnya, memfokuskan pada spesifikasi jenis pelumas serta merek yang penjualannya sangat signifikan pada pasar sepeda motor Indonesia. Investigator kemudian memfokuskan penelitian pada pelumas yang dikhususkan bagi sepeda motor skuter matik karena komisi pernah menangani perkara dugaan kartel jenis sepeda motor tersebut yang turut melibatkan AHM.
“Dari penelitian, kami tingkatkan ke penyelidikan karena kami menemukan ada dugaan hambatan masuk bagi produk-produk pelumas merk lain ke jaringan bengkel yang berkaitan dengan AHM. Kami kemudian melakukan verifikasi dan sudah sampai pada tahap pemberkasan kemudian diajukan ke persidangan,” terangnya.
Kepala Kepaniteraan KPPU Akhmad Muhari membenarkan bahwa perkara dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 itu sudah dilimpahkan ke persidangan dan akan memasuki agenda pemeriksaan pendahuluan.
“Nanti kami akan umumkan jadwal persidangannya,” ucapnya.
Andrian Nusa dari Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo) membenarkan bahwa mayoritas produsen pelumas kesulitan masuk ke jaringan bengkel yang berkaitan AHM. Menurutnya, ada dugaan persaingan usaha tidak sehat karena AHM bukan pemain pada industri pelumas.
“Mereka hanya punya merek yang kuat dikaitkan juga dengan jaringan bengkel mereka. Mereka bikin merk oli padahal mereka tidak punya pabrik, lab, tidak punya apapun lah itu. Investasinya boleh dibilang tidak ada. Kita yang investasi untuk satu pabrik saja bisa Rp2 triliun, belum lagi SDM yang terlibat di pabrik,” ujarnya kepada Bisnis.
AHM, tuturnya, mengambil keuntungan dengan membuat merek pelumas sendiri dan merk tersebut dicantumkan dalam buku manual sepeda motor meski saat ini pada manual tersebut tertera kata dianjurkan.
“Dianjurkan atau diwajibkan pengguna sepeda motor sulit membedakan sehingga mereka merujuk ke merk tertentu. Jaringan bengkel ini juga tidak boleh jual produk pelumas lain selain punya mereka. Ini kan persaingan tidak sehat,” pungkasnya.
Terpisah, General Manager (GM) Corporate Communication PT AHM Ahmad Muhibuddin mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi dari KPPU mengenai perkara ini. Karena itu dia enggan memberikan tanggapan mengenai perkara ini. “Saya no comment,” ucapnya.