Bisnis.com, JAKARTA - Terdapat lebih dari 200 calon jemaah haji yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan selama sepekan terakhir, sehingga totalnya sampai dengan saat ini ada 1.280 calon jemaah haji yang mengajukan pengembalian.
Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat jumlah jemaah yang mengajukan pengembalian hanya 0,065 persen dari seluruh jemaah yang melunasi biaya haji.
"Satu pekan terakhir, ada 207 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelonasan. Jadi total sampai sore ini, ada 1.280 jemaah," kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muhajirin di Jakarta dalam siaran pers, Selasa (14/7/2020).
Dia menyatakan sebanyak 1.230 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar (SPM) dan diperkirakan uang tersebut sudah ditransfer rekening pemohon pada sore ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejak memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah haji 1441H pada 2 Juni 2020, Kemenag memberi pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.
Jemaah dapat mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Kemudian, pengajuan itu akan diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Baca Juga
Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kabupaten/Kota.
Muhajirin menjelaskan, setiap hari kerja, selalu ada jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tetapi jumlahnya tidak banyak. Dalam lima hari kerja terakhir misalnya, pengajuan pengembalian pada rentang 24 sampai 69 orang per hari.
"Sepertinya sebagian besar jemaah memilih tidak mengambil kembali setoran pelunasannya," ujarnya.
Adapun, provinsi dengan jumlah jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan terbanyak adalah Jawa Timur, yaitu 243 orang. Urutan terbanyak berikutnya adalah Jawa Tengah (235), Jawa Barat (180), Sumatera Utara (75), Lampung (61), DKI Jakarta 48), dan Banten (39).
“Hanya Provinsi Maluku yang baru satu jemaah mengajukan permohonan. Sementara Maluku Utara dan Papua, masing-masing dua orang,” ungkapnya.