Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

1.073 Calon Jemaah Haji Minta Setoran Bipih Dikembalikan

Sebanyak 1.073 calon jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih, selama lebih dari sebulan sejak pembatalan keberangkatan pada 2 Juni 2020.
Umat muslim mengelilingi Ka'bah di Makkah, Arab Saudi, dalam suasana sepi akibat pandemi corona./Bloomberg
Umat muslim mengelilingi Ka'bah di Makkah, Arab Saudi, dalam suasana sepi akibat pandemi corona./Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 1.073 calon jemaah haji, yang semula dijadwalkan ke Tanah Suci tahun ini, mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), selama lebih dari sebulan sejak pembatalan keberangkatan pada 2 Juni 2020.

"Sudah 1.073 jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Sebanyak 1.030 jemaah sudah keluar surat perintah membayar, sehingga mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka," kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Muhajirin, seperti dilansir laman resmi Kemenag pada Selasa (7/7/2020) malam.

Jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan tersebar di 34 provinsi. Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah jemaah terbanyak yang mengajukan permohonan pengembalian pelunasan yaitu 200 orang.

Urutan terbanyak berikutnya adalah Jawa Timur (199), Jawa Barat (151), Sumatra Utara (68), dan Lampung (52). Dari Provinsi Maluku baru satu jemaah yang mengajukan permohonan. Ada dua provinsi dengan dua jemaah mengajukan pengembalian setoran awal yaitu Maluku Utara dan Papua.

Opsi menarik kembali setoran pelunasan dibuka oleh Kemenag sejak pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji 1441 H, yang disebabkan pandemi virus corona.

Jemaah dapat mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag kabupaten/kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan bank penerima setoran (BPS).

Setelah mendapat surat perintah membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dana ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung 9 hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag kabupaten/kota.

Menteri Agama Fachrul Razi saat rapat kerja dengan Komisi DPR pada Selasa (7/7/2020) menegaskan hingga saat ini tidak ada kendala dalam proses pengembalian setoran pelunasan jemaah haji. Tahapannya sesuai prosedur, maksimal 9 hari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Kemenag.go.id
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper