Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Arab Saudi Tetapkan 70 Persen Kuota Haji 2020 Untuk Ekspatriat

Ibadah haji pada 2020 diselenggarakan secara terbatas oleh pemerintah Arab Saudi yakni hanya bagi warga negaranya dan warga asing di negara tersebut.
Umat Muslim mengelilingi Kabah di Mekah, Arab Saudi./Bloombergn
Umat Muslim mengelilingi Kabah di Mekah, Arab Saudi./Bloombergn

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi menetapkan kuota terbatas haji tahun ini diperuntukan bagi warga asing di Saudi dan penduduk di negara tersebut. Dari jumlah itu, 70 persen di antaranya untuk ekspatriat.

Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa haji 1441H/2020M tetap digelar dengan jemaah yang sangat terbatas.  

Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan pemerintah Arab Saudi juga telah mengumumkan besaran kuota jemaah haji tahun ini. Adapun 30 persen untuk penduduk Saudi dan 70 persen untuk ekspatriat yang tinggal di sana.

“Sudah ada update informasi. Kuota haji tahun ini sebanyak 30 persen untuk penduduk Saudi dan 70 persen lainnya untuk warga asing atau ekspatriat yang saat ini tinggal di Saudi,” katanya melalui keterangan resmi, Kamis (7/7/2020).

Sementara itu, Saudi juga menerbitkan ketentuan tentang kriteria pemilihan calon jemaah haji. Bagi ekspatriat yang tinggal di Saudi, termasuk yang berasal dari Indonesia, prioritas diberikan kepada mereka yang tidak menderita penyakit menahun, memiliki sertifikat PCR yang menyatakan negatif Covid-19, serta belum pernah beribadah haji dengan rentang usia 20 Tahun – 50 tahun.

Jemaah yang diperbolehkan melaksanakan haji juga wajib menaati masa karantina sebelum manasik haji. Ketentuan tersebut telah diatur oleh Kementerian Kesehatan negara itu.

“Bagi ekspatriat yang telah memenuhi standar yang disebutkan tadi, dapat mendaftar melalui aplikasi Kementerian Haji dan Umrah, yaitu localhaj.haj.gov.sa."

Menurutnya, proses pendaftaran dibuka lima hari sejak 6 – 10 Juli 2020. Penentuan pemilihan calon Jemaah haji akan dilakukan secara elektronik. Calon jemaah yang sudah terdaftar dan sesuai ketentuan persyaratan, akan diminta melakukan penyelesaian dokumen dalam waktu yang ditentukan.

Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR menerangkan bahwa perwakilan Indonesia di Arab Saudi telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Haji dan Umrah negara itu.

“Tapi kita belum bisa memastikan apakah dari perwakilan Indonesia di Arab Saudi diperbolehkan juga menjalankan haji. Namun yang pasti dari 10.000 kuota haji, 70 persen untuk ekspatriat,” terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper