Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi merevisi permintaan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang disampaikan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji. Menurutnya, anggaran yang telah digunakan hanya sekitar Rp7,1 miliar.
Keterangan itu disampaikan Menteri Agama saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII di gedung parlemen, Selasa (7/7/2020). Nilai anggaran ini berbeda dari angka sebelumnya senilai Rp176,5 miliar dari haji reguler dan Rp612,8 juta dari penyelenggaraan ibadah haji khusus.
“Kegiatan yang sudah dilaksanakan baik untuk haji reguler maupun haji khusus ya ini sebesar Rp7,19 miliar,” katanya, Selasa (7/7/2020).
Dia menjelaskan, anggaran penyelenggaraan ibadah haji reguler mencapai Rp6,61 miliar. Angka ini terbagi pada sejumlah item yaitu pengadaan dan pengiriman gelang identitas jemaah haji senilai Rp3,39 miliar serta biaya pembinaan jemaah haji berupa cetak buku manasik haji menyentuh angka Rp3,22 miliar.
Sementara itu, anggaran yang telah dikeluarkan untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus mencapai Rp574 juta. Jumlah ini terbagi atas pengadaan dan pengiriman gelang identitas jemaah haji Rp295 juta dan pencetakan buku manasik haji Rp278 juta.
Menag tak banyak menjelaskan perbedaan angka yang disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu kemarin, saat rapat dengar pendapat dengan DPR. Kendati demikian penjelasan ini memberikan gambaran pasti terkait permintaan transfer yang dilayangkan Kemenag.
Baca Juga
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengapresiasi penjelasan yang disampaikan oleh Menag. Anggaran tersebut berkurang drastis setelah Kemenag menghilangkan item seperti peniadaan tagihan untuk manasik haji.
“Jadi nanti yang dibayar sama BPKH itu, Rp 7,19 miliar,” katanya.
Sebelumnya, permintaan transfer BPIH senilai Rp176,5 miliar merujuk pada surat Kemenag No. B-15007/DJ/Dt.II.V.2/KU.02/02/2020 pada 15 Juni perihal Permintaan Dana Penyelenggaraan Ibdah Haji Tahun 1441H/2020M.
Sementara itu, permintaan dana senilai Rp612,8 juta berdasarkan surat Kemenag No. B-17018/DJ/Dt.II.V.2/Ku.02/06/2020 tertanggal 17 Juni perihal Permintaan Dana Penyelenggaraan Haji Khusus Tahun 1441H/2020M.
Dana tersebut terbagi pada sejumlah kegiatan dan pengadaan, di antaranya seperti pengadaan buku haji, biaya manasik haji serta penyediaan gelang bagi jemaah.