Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPKH Usul Nilai Manfaat Haji 2020 Jadi Cadangan Tahun Mendatang

Usulan BPKH terkait nilai manfaat haji ini belum memiliki landasan hukum sehingga diperlukan persetujuan DPR untuk membuat kebijakan itu.
Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu (kiri) ketika mengunjungi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  pada open house di rumah dinas Menteri Keuangan Jl. Widya Chandra I, Jakarta, Minggu (25/6)./JIBI-Nurul Hidayat
Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu (kiri) ketika mengunjungi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada open house di rumah dinas Menteri Keuangan Jl. Widya Chandra I, Jakarta, Minggu (25/6)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meminta DPR menyetujui penggunaan nilai manfaat dana haji 2020 sebagai cadangan biaya penyelenggaraan haji tahun mendatang. DPR memastikan akan menggelar rapat lanjutan mengenai usulan tersebut.

Selain usulan penggunaan nilai manfaat, BPKH juga mengusulkan penambahan alokasi rekening virtual kepada jemaah senilai Rp2 triliun.

Dalam simpulan rapat antara BPKH dengan Komisi VIII DPR diputuskan bahwa keduanya akan menggelar rapat secepatnya sebelum reses DPR sekitar Agustus mendatang.

Adapun usulan BPKH yaitu penggunaan nilai manfaat keuangan haji tahun 2020 untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji tahun berikutnya.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan cadangan nilai manfaat akan dijadikan sebagai antisipasi kebutuhan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun mendatang.

Usulan ini belum memiliki landasan hukum. Diperlukan persetujuan DPR untuk membuat kebijakan itu.

Selain itu, bahasan juga mencakup penambahan alokasi pembagian untuk rekening virtual atau virtual account jemaah menjadi senilai Rp2 triliun atau naik 28 persen. Sebelumnya, alokasi pembagian rekening virtual tersebut hanya Rp1,1 triliun untuk 4,5 juta jemaah yang masuk daftar tunggu.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa kenaikan alokasi rekening virtual tersebut sebagai bentuk dari kompensasi kepada jemaah yang masuk daftar tunggu.

“Tujuannya untuk kompensasi jemaah haji batal berangkat dan jemaah tunggu lainnya,” katanya di gedung parlemen, Jakarta, Senin (6/7/2020).

Usulan alokasi rekening virtual itu kata dia juga telah memiliki landasan hukum yaitu UU No. 34/2014 tentang Keuangan Haji. Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa pembayaran nilai manfaat setoran BPIH dan BPIH khusus dilakukan secara berkala oleh BPKH.

“Ini bentuk empati BPKH dan DPR memberikan tambahan lebih kepada jemaah,” ujarnya.

Adapun, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPKH 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dana kelolaan BPKH tahun lalu senilai Rp124 triliun atau naik 7,8 persen dibandingkan dengan 2018. Hingga Juni 2020, dana kelola diproyeksikan mencapai Rp140 T.

BPK juga mencatat nilai manfaat yang diterima oleh BPKH pada 2019 naik 28 persen menjadi Rp7,3 triliun dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selain itu, nilai manfaat yang diproyeksikan pasca haji berada di kisaran Tp7,2 T - Rp8 T.

Kemudian, efisiensi operasional BPIH, akumulasi nilai manfaat hingga kas Pengelolaan Keuangan Operasional Haji (PKOH) menyentuh Rp618 miliar pada tahun ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper