Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI akan akan memanggil Kementerian Agama membahas usulan permintaan terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kesimpulan tersebut diputuskan Komisi VIII usai rapat dengar pendapat dengan BPKH di gedung parlemen, Senin (6/7/2020). Dewan akan mempertemukan BPKH dengan Kemenag pada Selasa (7/7/2020).
“Komisi VIII DPR RI akan melakukan rapat dengan Menteri Agama RI dan Kepala Badan Pelaksana BPKH untuk membahas usulan permintaan Ditjen PHU Kementerian Agama RI terkait BPIH sebesar Rp176,5 miliar [haji reguler], dan Rp612,8 juta [haji khusus],” tulis simpulan rapat.
Permintaan transfer BPIH senilai Rp176,5 miliar merujuk pada surat Kemenag No. B-15007/DJ/Dt.II.V.2/KU.02/02/2020 pada 15 Juni perihal Permintaan Dana Penyelenggaraan Ibdah Haji Tahun 1441H/2020M.
Sementara itu, permintaan dana senilai Rp612,8 juta berdasarkan surat Kemenag No. B-17018/DJ/Dt.II.V.2/Ku.02/06/2020 tertanggal 17 Juni perihal Permintaan Dana Penyelenggaraan Haji Khusus Tahun 1441H/2020M.
Dana tersebut terbagi pada sejumlah kegiatan dan pengadaan, di antaranya seperti pengadaan buku haji, biaya manasik haji serta penyediaan gelang bagi jemaah.
Baca Juga
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto meminta BPKH tidak terburu-buru mencairkan dana yang diminta Kemenag. Kata dia, badan pengelola itu perlu menuntut kejelasan lebih lanjut kepada Menteri Agama Fachrul Razi terkait surat tersebut.
“Apakah benar manasik haji sudah dilakukan? Kalau belum tidak perlu dibayar. Termasuk pengadaan buku dan gelang, itu tandernya kapan? Siapa pemenangnya? Kalau belum [ada laporan] Komisi juga tidak akan [mengizinkan pencairan]. Itu dana umat,” katanya.
Sejumlah anggota DPR meminta kejelasan Kemenag atas permintaan transfer tersebut. Fachrul Razi juga dikritik atas kebijakan penyediaan buku haji yang selama ini dibagikan menjelang keberangkatan. Padahal buku tersebut dapat menjadi bahan pelajaran bagi jemaah jauh sebelum perjalanan haji.