Bisnis.com, JAKARTA - Imbal hasil dana kelolaan haji mengalami penurunan sebagai dampak dari pandemi virus corona atau Covid-19 dalam beberapa bulan terakhir.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Senin (6/7/2020).
Kepala BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan saat pandemi terjadi penurunan bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dari 6,0 persen menjadi 5,50 persen. Angka tersebut menjadi acuan imbal hasil bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS BPIH).
Pada periode yang sama, imbal hasil sukuk mengalami fluktuasi akibat ketidakpastian kondisi pasar keuangan sekitar 5 - 8 persen. Imbal hasil investasi dalam negeri juga mengalami penurunan dari 6,50 persen menjadi 5,84 persen.
“Imbal hasil luar negeri menurun dari 6,29 persen menjadi 5,41 persen akibat dampak Covid-19 pada perekonomian global dan khususnya Arab Saudi,” jelas Anggito.
Menurutnya, investasi di luar negeri, termasuk pengelolaan katering yang dilakukan oleh BPKH, sementara ini ditunda. Hal itu dilakukan akibat pembatasan haji yang diumumkan oleh Kerajaan Saudi, termasuk oleh Kementerian Agama.
Adapun, dana kelolaan BPKH juga tercatat mengalami penurunan sejalan dengan peningkatan angka pembatalan haji dan penurunan jumlah pendaftar haji baru. Itu semua dinilai masih menjadi dampak dari penurunan pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Anggito mengatakan bahwa dampak Covid-19 memberikan efek cukup berat bagi keuangan haji. Jumlah pendaftar baru bahkan turun hingga 50 persen.
“Penurunan jumlah jemaah baru sekitar 50 persen akibat Covid-19,” katanya.
Pada masa sebelumnya pendaftar baru jemaah haji mencapai 700.000 jemaah. Namun setelah Covid-19 jemaah baru hanya tercatat 350.000 orang.
Di sisi lain, dampak pembatalan haji menyebabkan tersedianya nilai manfaat BPKH yang dapat digunakan untuk BPIH tahun-tahun berikutnya. BPKH juga mengelola dana pelunasan jemaah haji yang batal berangkat tahun ini.
Jemaah yang tidak mengambil kembali dana setoran pelunasan akan mendapat nilai manfaat sesuai dengan waktu pengendapan di BPKH. Kendati begitu jemaah tetap dapat mengajukan pengembalikan dana setoran melalui Ditjen Penyelenggara Haji Umrah Kemenag.