Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah negara, termasuk di Indonesia, membatasi diri dari menerima warga asing untuk masuk di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Namun, warga negara asing (WNA) tetap bisa datang ke Indonesia untuk kepentingan tertentu.
Andy Rachmianto Dirjen Protokol dan Konsuler Kemenlu mengatakan bahwa WNA masih boleh masuk ke Indonesia selama punya persyaratan seperti tugas diplomatik, pemegang kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dan kartu izin tinggal tetap (Kitap).
Sebagai langkah pencegahan, Andy menyebutkan, WNA yang ingin datang ke Indonesia diminta agar melakukan tes PCR sebelum mereka datang dan memasuki beberapa pelabuhan. Hasil tes itu harus terbukti negatif sebelum masuk ke Indonesia.
“Jadi kita memberikan jangka waktu hasil tes PCR 1 minggu. Setelah tiba di bandara kalau punya hasil PCR negatif, mereka diminta mengisi kartu kesehatan, kemudian ada pemeriksaan tambahan juga di bandara atau pelabuhan,” jelasnya, Kamis (9/7/2020).
Lebih lanjut, Andy menjelaskan, kartu kesehatan pada waktunya harus diserahkan ke perwakilan dubes masing-masing negara di daerah tujuan.
Dalam perjalanan menuju daerah tujuan, WNA juga diminta untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dan melakukan isolasi mandiri 14 hari di lokasi tujuan.
Baca Juga
“Ini untuk mencegah penyebaran, kalau tidak perlu keluar jangan keluar dulu,” imbuhnya.
Adapun, pelabuhan dan bandara di Indonesia yang bisa menerima WNA baru hanya beberapa yang dibuka mulai awal Mei 2020.
Andu menambahkan, hingga saat ini, pihaknnya mencatat ada sekitar 192.000 WNA di Indonesia. Dari jumlah itu, 334 yang positif Covid-19, tetapi 228 sudah sembuh, dan 9 orang meninggal karena wabah tersebut.