Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cabuli 305 Anak, WNA Prancis Ini Terancam Hukuman Kebiri Kimia

Abello Camille melakukan eksploitasi seksual kepada 305 anak di bawah umur pada Desember 2019-Juni 2020 di daerah Jakarta.
Ilustrasi pencabulan/Antara
Ilustrasi pencabulan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap Abello Camille (65) warga negara asing (WNA) asal Prancis terkait perkara tindak pidana eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual kepada anak di bawah umur.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Nana Sudjana mengatakan bahwa sejak Desember 2019-Juni 2020, total anak di bawah umur yang menjadi korban tersangka Abello Camille mencapai 305 orang.

Hal tersebut terungkap, setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan pada laptop tersangka dan ditemukan 305 folder berisi foto dan video telanjang anak di bawah umur dengan nama yang berbeda-beda.

Nana menjelaskan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka Abello Camille masuk ke dalam kategori child sex groomer yaitu mendandani anak jalanan agar terlihat menarik, kemudian baru disetubuhi.

"Modus tersangka ini menawarkan semua korban untuk menjadi model foto di kamar hotel dengan iming-iming imbalan. Lalu kalau mau disetubui akan diberikan imbalan Rp250.000-Rp1 juta. Tapi kalau tidak mau disetubuhi akan dipukul hingga ditendang," tuturnya, Kamis (9/7/2020).

Nana mengatakan sejak Desember 2019-Juni 2020 tersangka Abello Camille melakukan aksinya di tiga lokasi hotel yang berbeda yaitu di Hotel Olympic Jakarta Barat, Hotel Luminor Jakarta Barat dan Hotel Prinsen Park Jakarta Barat.

"Dari ratusan anak yang telah menjadi korban dari Camille, sampai saat ini berhasil mengidentifikasi 17 orang,” katanya.

Dari tangan tersangka, tim penyidik menyita barang bukti di antaranya 21 kostum yang digunakan korban dalam sesi pemotretan, sebuah laptop, enam kartu memori, 20 alat kontrasepsi, dua alat bantu seks, serta paspor milik tersangka Camille.

Atas perbuatannya, polisi mempersangkakan Camille dengan Pasal 81 Ayat (5) jo Pasal 76D UU No 1/2006 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. 

Adapun ancaman hukuman bagi WNA ini adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper