Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WNA Masih Bisa Masuk Indonesia, Begini Penanganan Pemerintah

Indonesia membuka jalan bagi WNA dengan tujuan tertentu untuk masuk ke Indonesia di masa pandemi ini, tetapi wajib mengikuti protokol ketat.
Ratusan WNA Atre mengurus 'Izin Tinggal Keadaan Terpaksa' di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antrean meluber hingga ke jalan di luar lokasi kantor. Forto: twitter BaleBengongn
Ratusan WNA Atre mengurus 'Izin Tinggal Keadaan Terpaksa' di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antrean meluber hingga ke jalan di luar lokasi kantor. Forto: twitter BaleBengongn

Bisnis.com, JAKARTA - Beberapa waktu lalu Indonesia dihebohkan dengan masuknya ratusan warga negara asing (WNA) Asal China, di tengah masa pandemi virus Corona (Covid-19). Padahal, negara harusnya membatasi kunjungan atau perjalanan orang dari luar negeri untuk mencegah penyebaran wabah tersebut.

Terkait hal itu, Andy Rachmianto, Direktur Jendera Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, menjelaskan bahwa Indonesia membuka jalan bagi WNA dengan tujuan tertentu untuk masuk ke Indonesia di masa pandemi ini. Namun, dia menegaskan bahwa pemerintah tetap menerapkan protokol ketat terhadap WNA yang ingin masuk.

Salah satunya, jelas dia, kewajiban para WNA untuk mengikuti tes PCR dan hasilnya harus negatif. Tes itu maksimal dilakukan sepekan sebelum masuk ke Indonesia.

Kendati begitu, dia menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus ada pula WNA yang masuk di Indonesia tanpa hasil tes PCR. Untuk kasus tersebut, jelas dia, maka WAN itu akan mengikuti rapid test terlebih dahulu.

“Baik reaktif maupun non-reaktif, mereka harus kita minta PCR di RS yang sudah dirujuk pemerintah. Sambil menunggu hasil beberapa hari, mereka bisa menginap di lokasi karantina yang sudah disediakan atau di hotel rujukan, tapi dengan biaya sendiri,” ungkap Andy, Kamis (9/7/2020).

Peneliti Departemen Hubungan Internasional CSIS Andrew Mantong mengatakan bahwa apa yang sudah dilakukan pemerintah terkait penyesuaian protokol kesehatan sudah cukup baik. Namun, masih ada beberapa hal terkait penegasan aturan yang masih perlu diperbaiki.

“Ada beberapa kedatangan WNA terutama melalui jalur kapal laut, ini berkaitan dengan aktivitas ekonomi, maka pengawasannya membutuhkan partisipasi dari sektor yang berbeda-beda tidak hanya pemerintah. Misalnya ada kapal yang bersandar ternyata hasilnya positif, mereka sudah berkeliaran kemana-mana,” ungkapnya.

Tekait hal itu, Andy mengatakan kasus seperti itu tetap bakal ditangani pemerintah. Setelah ada kasus positif WNA, pemerintah akan berkoordinasi sampai ke level pemda.

Adapun, untuk melakukan pengawasan, Andy melanjutkan, Kemenlu sudah memiliki mekanisme seperti pembuatan database agar WNA yang keluar masuk Indonesia terdata.

“Sampai saat ini sudah ada sekitar 192.000 WNA di Indonesia. Dari jumlah itu, 334 yang positif Covid-19, tapi 228 sudah sembuh, dan 9 orang meninggal karena Covid-19 di negara kita. Dan kita juga sudah fasilitasi untuk evakuasi, repatriasi ada 13.000 lebih baik wisatawan, keluarga diplomat, atau tenaga kerja,” ungkap Andy.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper