Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eiger Menang Kasasi Atas Penggunaan Merek di Kaos Kaki dan Ikat Pinggang

Pengajuan kasasi oleh Budiman Tjoh ditolak Mahkamah Agung dan menetapkan Ronny Lukito selaku pemegang hak merek dagang EIGER dan CEO PT Eigerindo MPI kembali memenangkan sengketa merek.
Eiger
Eiger

Bisnis.com, - JAKARTA. PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI) memenangkan kasasi pembatalan merek atas penggunaan EIGER pada jenis produk kaos kaki dan ikat pinggang.

Legal Manager Eiger Handi Amijaya mengatakan pengajuan kasasi oleh Budiman Tjoh ditolak Mahkamah Agung pada 18 Juni 2020 dan menetapkan Ronny Lukito selaku pemegang hak merek dagang EIGER dan CEO PT Eigerindo MPI kembali memenangkan sengketa merek.

“Hal ini dikhususkan untuk jenis barang kaos kaki dan ikat pinggang, dengan catatan tidak pernah ada masalah untuk jenis produk kami yang lain. Majelis Hakim juga memerintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk melaksanakan pembatalan merek EIGER atas nama Budiman Tjoh," ujar Handi Amijaya lewat keterangan resmi yang diterima Bisnis, Kamis (9/7/2020).

Handi mengatakan, sebelum menenangkan perkara ini, PT Eigerindo MPI tidak dapat menggunakan merek EIGER pada dua produk, yaitu kaos kaki dan ikat pinggang. Hal ini disebabkan pihak Budima Tjoh mendaftarkan EIGER sebagai merek kaos kaki dan ikat pinggang.

"Sidang gugatan pada Oktober 2019 menyatakan gugatan dimenangkan Ronny Lukito. Pada November 2019, pihak BT kembali mengajukan permohonan kasasi ke MA yang disusul dengan kontra-memori kasasi dari PT Eigerindo MPI," ucap Handi.

Handi mengatakan putusan MA pada Maret 2020 menyatakan menolak pengajuan kasasi pihak Budiman atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dengan kemenangan Eiger pada tingkat kasasi pada 18 Juni 2020, putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menetapkan EIGER sebagai merek terkenal, dimana merek EIGER telah memenuhi syarat sebagai merek terkenal berdasarkan UU No.20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Kami sangat bersyukur, sidang sengketa ini berakhir dengan putusan berkekuatan hukum tetap, menolak gugatan BT dan kami diputuskan sebagai merek terkenal. Perusahaan akan berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) untuk membatalkan merek dagang EIGER yang diajukan BT dan tetap berfokus pada apa yang sudah kami jalani sejak tahun 1979,” ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper