Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji membeberkan sistem zonasi untuk menentukan tingkat kerawanan penyebaran Covid-19 yang diinisiasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak dapat digunakan untuk menakar kondisi riil epidemiologi di suatu daerah.
Sutarmidji berpendapat sistem zonasi itu mudah untuk dimanipulasi oleh kepala daerah dengan tidak melakukan tes dan penelusuran kontak di tengah masyarakat untuk menjaring orang yang terinfeksi.
“Kita bilang daerah kita hijau [ya] enggak usah dilakukan rapid test, nanti kan tidak ada kasus. Padahal itu [sistem zonasi] semu,” kata Sutarmidji saat memberi keterangan secara virtual di BNPB, Jakarta, pada Jumat (3/7/2020).
Dengan demikian, menurut dia, yang menjadi patokan itu justru bukan pada zona hijau di awal melainkan bagaimana suatu daerah dapat mengurangi transmisi lokal agar pada akhirnya dapat menurunkan tingkat penyebaran virus.
“Yang paling bagus itu bukan dari awal dia [zona] hijau, kalau tidak rapid test bisa hijau. Tetapi bagaimana dia merah lalu menajdi oranye, kuning dan kemudian hijau. Kita harus satu bahasa dan standar,” kata dia.
Sebanyak 112 kabupaten/kota masuk dalam zona hijau. Demikian catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait peta zonasi risiko penyebaran virus Corona di sejumlah daerah di Indonesia per 21 Juni 2020.
Baca Juga
Selain itu, terdapat 188 daerah masuk dalam kategori zona kuning, 157 zona oranye, dan 57 kabupaten/kota masuk zona merah.
Kabupaten/kota yang masuk dalam zona hijau terdiri atas 74 kabupaten/kota belum terdampak Covid-19 dan 38 lainnya selama empat minggu terakhir tidak terjadi penambahan kasus positif baru. Untuk perinciannya bisa diakses melalui www.covid19.go.id/peta-risiko.