Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menangkap narapidana dan buronan kelas kakap Joko S Tjandra.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (2/7/2020) beberapa saat sebelum terbang ke Medan untuk kunjungan kerja terkait Covid-19 dan persiapan Pilkada 2020.
Menko Polhukam dalam keterangan tertulisnya mengaku sudah bicara dengan Jaksa Agung melalui sambungan telepon.
"Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Joko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya. Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran," kata Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan berdasarkan undang-undang orang yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) harus hadir dalam pengadilan. Jika tidak, maka Peninjauan Kembali tidak bisa dilakukan.
"Oleh sebab itu, ketika hadir di Pengadilan, saya minta Polisi dan Kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi," ujarnya.
Joko Tjandra yang menjadi buron kasus cessie Bank Bali sejak tahun 2019 diketahui masuk ke Indonesia dan sempat mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Joko masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi oleh pihak imigrasi sehingga bisa melenggang bebas di dalam negeri.
Joko Tjandra Disebut Ada di Indonesia, Mahfud MD: Segera Tangkap!
Mahfud MD minta polisi dan Kejagung untuk menangkap Joko Tjandra dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium