Bisnis.com, JAKARTA - Penghapusan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dari daftar Prolegnas 2020 tak menyurutkan Fraksi NasDem untuk terus mengawalnya.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem di Baleg DPR Taufik Basari mengatakan fraksi partainya akan terus melanjutkan usulan RUU PKS agar dapat diundangkan.
"Ini bukan berarti berhenti sampai di sini. Fraksi NasDem akan terus mengawal RUU ini hingga berhasil disahkan,” ujar Taufik dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, Kamis (2/7/2020).
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi badan legislasi dengan komisi-komisi di DPR terkait evaluasi terhadap pelaksanaan Prolegnas 2020 pada Selasa (30/6), Komisi VIII DPR RI menyatakan mengeluarkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari Prolegnas 2020. Komisi VIII mengusulkan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia sebagai penggantinya.
Menurut Taufik, RUU PKS harus terus mendapat dukungan, sebagai bentuk keberpihakan terhadap para korban kekerasan seksual.
Taufik juga mengingatkan data kekerasan seksual yang setiap tahunnya meningkat menunjukkan berbahayanya praktik kekerasan seksual di Indonesia.
Sejauh ini belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur tentang kekerasan seksual.
Data yang diterbitkan Komnas Perempuan pada Maret 2020 menyebutkan dalam kurun waktu 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792 persen.
"Kejahatan ini harus dihentikan, korban kekerasan seksual mesti mendapat perlindungan dan masyarakat mesti disadarkan pentingnya bersama-sama mencegah kekerasan seksual terjadi di sekitar kita," ucap Taufik.
Lebih lanjut dia mengatakan, gagasan awal untuk memasukkan RUU PKS ke dalam prolegnas merupakan usul inisiatif dirinya.
Usul tersebut lalu didukung Fraksi NasDem dan setelah disampaikan ke Badan Legislatif, kemudian disetujui untuk masuk dalam prolegnas prioritas 2020 sebagai usulan anggota Fraksi Partai pimpinan Surya Paloh itu.
Namun, kata dia, setelah prolegnas disahkan di Paripurna, atas permintaan Pimpinan Komisi VIII, RUU PKS tersebut diminta untuk diubah statusnya menjadi usulan Komisi VIII.
"Namun, ternyata setelah diubah statusnya justru membuat RUU tersebut tidak berjalan," kata Taufik.
Taufik sebagai pengusul awal saat penyusunan menyayangkan mandeknya RUU tersebut akibat dikeluarkan dari prolegnas prioritas 2020 oleh Komisi VIII DPR RI.
"Padahal jika dahulu tidak diubah status pengusulnya, Fraksi NasDem sudah siap untuk menyampaikan naskah akademik dan draf RUU-nya," ujar Taufik.
Mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini berjanji dirinya bersama Fraksi NasDem akan melobi fraksi-fraksi lain termasuk yang bersikap menolak keberadaan RUU ini.
"Kami akan coba mengajak teman-teman lain untuk melihat kebutuhan adanya RUU ini untuk kepentingan bersama, dengan alasan kemanusiaan dan semangat melawan kejahatan serta melindungi korban," tutur Taufik.
Taufik menyadari pada periode lalu memang ada salah pengertian terhadap RUU ini sehingga mengalami penolakan beberapa kelompok.
Dia yakin pihak-pihak yang sebelumnya menolak RUU ini akan berubah sikap dan beralih menyatakan dukungan apabila melihat RUU PKS ini secara jernih dan objektif.
"Jika dikembalikan lagi kepada Fraksi NasDem sebagai pengusul, fraksi kami siap mengakomodasi masukan-masukan dari berbagai pihak agar RUU ini dapat lebih dapat diterima dan tidak menimbulkan salah pengertian," kata Taufik.