Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Pejabat Kantor Pajak Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Suap Restitusi Pajak

Kasus ini melibatkan tiga pegawai pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta.
Warga berkonsultasi dengan petugas pajak saat melapokan SPT tahunan wajib pajak melalui layanan e-Filling Pojok Pajak di pusat perbelanjaan Grand Mall Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/3/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Warga berkonsultasi dengan petugas pajak saat melapokan SPT tahunan wajib pajak melalui layanan e-Filling Pojok Pajak di pusat perbelanjaan Grand Mall Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/3/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan kepala‎ Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 3 Jakarta, Yul Dirga, dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Yul Dirga juga dikenakan pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun, 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidiair 3 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua, M Siradj saat membacakan amar putusan Yul Dirga di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Yul Dirga juga harus membayar pidana tambahan berupa uang pengganti senilai US$18.425, US$14.400, dan Rp50 juta. Denda tersebut harus segera dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita jaksa dan dilelang atau jika terdakwa tidak memiliki harta benda senilai dimaksud, maka terdakwa akan dipenjara selama 2 tahun," kata Hakim.

Menanggapi putusan ini, baik pihak Yul Dirga maupun jaksa penuntut umum (JPU) akan pikir-pikir terkait upaya hukum lanjutan.

Dalam kasus ini, sebelum Yul Dirga, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menjatihkan hukuman 3 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim.

Majelis Hakim menyatakan Darwin terbukti suap sejumlah US$131.200 atau sekitar Rp1,8 miliar kepada pejabat dan pegawai pajak, yakni Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta serta Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi, masing-masing selaku Pemeriksa Pajak KPP PMA Tiga Jakarta.

"Menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Dakwaan Pertama," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan Darwin, Senin (13/4/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper